Sedikitnya, 364 warga binaan yang di data ke daftar pemilih sementara (DPS) ternyata tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).
Hal ini dikatakan Devisi Informasi dan Data KPUD Binjai, Labbayk Simanjorang kepadametro-online.co dikantor KPUD Binjai, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (1/10/15).
Dikatakannya, kesulitan pihaknya melakukan pendataan di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II Kota Binjai dikarenakan banyaknya NIK yang dimiliki warga binaan tidak memenuhi standar.
"Jadi saat dilakukan sistem informasi data pemilih (sidalih), ternyata NIK atau NKK mereka tidak ada atau tidak sesuai dengan data sidalih, sehingga mereka tidak terdaftar," jelasnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kordinasi kepada pihak LP terkait data wargaan binaan yang akan didata sebagai pemilih kedalam data pemilih sementara (DPS).
"Kita terus berkordinasi untuk mendapatkan data untuk DPS sampai kita mendapatkan data DPT untuk pilkada 9 Desember nanti," ujarnya.
Dia menjelaskan, selain tidak adanya nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu keluarga (KK), nama yang terdaftar di LP juga tidak lengkap (nama samaran).
"Jadi namanya juga tidak nama asli, jadi susah kita mendatanya. Tapi kita tetap berusaha untuk mendapatkan data validasinya," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, pengumuman dan penyampaian tanggapan masyarakat terkait hasil rekapitulasi DPS pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Binjai, dimulai
sejak 10 hingga 19 September 2015.
Setelah tahapan itu berakhir, KPUD Kota Binjai melalui PPS di masing-masing kelurahan, akan melakukan perbaikan DPS pada 20 hingga 25 September 2015, kemudian dilakukan pleno rekapitulasi pada 26 hingga 28 September 2015.
Dari sini, hasil rekaliptuasi DPS perbaikan di masing-masing kelurahan akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diplenokan pada 29 hingga 30 September 2015.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi DPS perbaikan seluruh kecamatan siap diplenokan oleh KPUD Kota Binjai, pada 1 hingga 2 Oktober 2015, dan
diputuskan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Binjai.(bj-1)