Besok Panwas Binjai Akan Panggil Paslon JITU

Sebarkan:
Jpeg


Hari ini, Jumat (18/9/15), Panwas Kota Binjai mengeluarkan surat pemanggilan terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, Juliadi-Tulen terkait beredarnya stiker yang diduga melanggar PKPU nomor 7 tentang kampanye.

Dalam surat pemanggilan ini, pihak Panwas Kota Binjai akan meminta klarifikasi oleh paslon dan tim pemenangan paslon nomor urut 2 ini tentang stiker yang diduga menyalahi aturan yang disebarkan pihak paslon nomor urut 2 kepada masyarat dan ditempelkan ditembok-tembok rumah warga dan ruko.

"Hari ini kita keluarkan surat pemanggilan, jadwalnya besok mereka (JITU) akan kita mintai keterangan dan klarifikasi terkait maraknya beredar stiker tersebut di masyarakat," ujar Andi Fahrozi, Komisioner Panwas Kota Binjai, kepadaposmetro-medan.com, Jumat (18/9/15).

Dijelaskannya, selain mendapatkan temuan stiker yang diduga menyalahi aturan, Panwas Kota Binjai juga telah menerima laporan dari warga tentang beredarnya stiker tersebut.

"Kita sudah menerima laporan terkait maraknya stiker ini, dari laporan ini, makanya kita tindak lanjuti untuk memastikannya, dan ternyata benar, sekarang kita akan panggil mereka (JITU) dan kita minta keterangannya," ungkapnya.

Dia mengatakan, Pasal 26 ayat 1 jelas menegaskan kalau pasangan calon dan tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang meliputi stiker ukuran 10x5, kaos, topi, muk, kalender, kartu nama, pulpen dan Payung.

"Kalau dari ukuran stiker milik paslon JITU yang dilaporkan dan kita temukan jelas melanggar aturan. Mereka mencetak ukuran 20x30 dan disebarkan ke masyarakat, sementara dari PKPU itu, ukuran stiker yang dicetak paslon harus berukuran paling besar 10x5. Jelas ini pelanggaran," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sangsi terberat dalam pelanggaran ini dapat berdampak pada di diskualifikasinya pasangan calon yang tidak mengikuti PKPU.(bj-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini