Untuk mempercepat mendapatkan data daftar pemilih tetap (DPT), KPUD Binjai menghimbau kepada seluruh warga Binjai untuk tanggap terhadap hasil daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan disetiap kantor kelurahan yang ada di Kota Binjai.
Kepala Devisi Informasi dan Data KPUD Binjai, Labbayk Simanjorang menjelaskan, dari hasil DPS yang diumumkan tersebut, warga dapat melihat dan memastikan nama mereka ataupun nama keluarga dan para tetangga yang telah tercantum dalam formulir pengumuman hasil rekapitulasi DPS dari pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai maupun yang belum tercantun atau terdaftar.
"Jadi misalnya kalau ada keluarga atau tetangga yang terdaftar namun telah meninggal atau pindah ke daerah/kota lain, warga dapat mencoret nama tersebut dan memberikan keterangan di pengumuman tersebut," jelasnya kepada posmetro-medan.com, Minggu (27/9/15).
Lebih lanjut dikatakannya, pengumuman DPS ini sangat penting ditanggapi dan dikritisi oleh warga, guna memastikan validitas data pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) maupun kelurahan, sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT), saat pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pemilihan Umum Walikota
dan Wakil Walikota Binjai, 9 Desember 2015 mendatang.
"Pengumuman DPS yang ada di kelurahan bukan hanya pengumuman, itu sangat penting bagi warga untuk memastikan validitas data pemilih, jadi kita minta warga mau datang dan mengkoreksi pengumuman tersebut," pintanya.
Seperti diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, pengumuman dan penyampaian tanggapan masyarakat terkait hasil rekapitulasi DPS pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Binjai, dimulai
sejak 10 hingga 19 September 2015.
Setelah tahapan itu berakhir, KPUD Kota Binjai melalui PPS di masing-masing kelurahan, akan melakukan perbaikan DPS pada 20 hingga 25 September 2015, kemudian dilakukan pleno rekapitulasi pada 26 hingga 28 September 2015.
Dari sini, hasil rekaliptuasi DPS perbaikan di masing-masing kelurahan akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diplenokan pada 29 hingga 30 September 2015.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi DPS perbaikan seluruh kecamatan siap diplenokan oleh KPUD Kota Binjai, pada 1 hingga 2 Oktober 2015, dan
diputuskan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Binjai.(bj-1)