KPU Kewalahan Lakukan Pendataan Daftar Pemilih di LP Binjai

Sebarkan:
IMG_20150923_094307
KPUD Kota Binjai melalui Devisi Sosialisasi dan Data KPUD Binjai, Labbayk Simanjorang mengakui sulit dan banyaknya kendala saat akan melakukan pendataan kepada warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Dia menjelaskan, tidak adanya nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu keluarga (KK) yang dipegang oleh seluruh warga binaan membuat KPUD Binjai harus bekerjakeras untuk melakukan data daftar pemilih tetap yang ada di LP.

"Kita melakukan pendataan berdasarkan NIK dan KK, sementara hampir seluruh warga binaan tidak memilikinya, hanya 3 warga binaan yang mempunyai KTP," jelasnya kepada posmetro-medan.com, Rabu (23/9/15).

Dari data sementara yang dilakukan puhak KPUD Binjai, warga binaan yang terdaftar dalam data daftar pemilih sementara (DPS) berkisar 458 pemilih, namun data ini bersifat sementara dan belum masuk kedalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Jadi data 458 ini masih sementara, belum tetap, karena bisa saja dalam waktu dekat ini ada warga binaan yang bebas dari hukuman dan bertambahnya daftar tahanan, dan pasti data menjadi berubah," ungkapnya.

Dia melanjutkan, sesuai PKPU nomor 4 tentang daftar pemilih pindahan, warga binaan yang bebas sebelum dilaksanakannya pilkada namun telah terdaftar sebagai pemilih warga binaan dapat menggunakan surat A.5 KWK yakni surat pemberitahuan daftar pemilih pindahan. 

"Jadi kalau warga binaan yang bebas mau pindah daftar pemilih, bisa menggunakan surat A.5 KWK. Namun didaftarkan harus 3 hari sebelum pelaksanaan pilkada," paparnya.

Dia juga mengatakan, sebelumnya pihak KPUD Binjai telah melakukan sosialisasi tentang pilkada kepada 458 warga binaan.

"Kita juga udah sosialisasikan tentang pilkada ini, hal ini kita lakukan untuk memperkecil angka golput yang ada di Kota Binjai," pungkasnya.(bj-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar