KPUD Binjai telah menyurati pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Juliadi-Tulen terkait dugaan stiker yang menyalahi aturan dan melanggar PKPU nomor 7.
Tindakan ini dilakukan setelah KPUD Binjai menerima surat laporan oleh Panwas Kota Binjai nomor 002/0100/panwas/04/IX/2015 tentang pelanggaran APK yang dilakukan pasangan JITU.
Dalam surat peringatan dengan nomor 1580/ KPU-Kota-002.434908/IX/2015, tertanggal Jumat, 25 September 2015 ini, KPUD Binjai meminta kepada pslon JITU untuk segera menarik kembali stiker yang melanggar aturan tersebut.
"Kita sudah beri surat peringatan, dalam surat ini kita minta untuk tim paslon JITU menarik semua stiker tersebut sesuai batas waktu yang akan kita tentukan," jelas Devisi Informasi dan Data KPUD Binjai, Labbayk Simanjorang kepadaposmetro-medan.com di kantor KPUD Binjai, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Jumat (25/9/15).
Ketika ditanyai apabila pasang JITU tidak mengindahkan surat peringatan tersebut seperti yang terjadi saat Panwas Binjai memanggail mereka, Labbayk mengatakan, KPUD Binjai akan mengambil tindakan tegas dan berkordinasi kepada Panwas Binjai dan KPU Sumatera Utara.
"Kita akan kordinasi dengan Panwas dan KPU Sumut untuk mengambil tindakan masalah stiker ini sampai tuntas," ujarnya didampingi Devis Hukum KPUD Binjai, Zulfan Effendi.
Dalam surat ini, KPUD Binjai juga meminta agar tim dan paslon JITU menurunkan baliho yang bertuliskan "Center 18" yang terpajang di KM 18, Kecamatan Binjai Timur.
"Selain stiker, kita juga meminta agar baliho center 18 milik JITU segera ditertibkan, dan jangan ada lagi terpasang dimana pun," pungkasnya.
Sebelumnya, Devisi Hukum KPUD Binjai, Zulfan Effendi juga mengatakan, banyaknya stiker paslon JITU yang ditempel di lokasi fasilitas umum seperti tiang listrik dan kotak trapo milik PLN, jelas telah melanggar aturan.
"Pasal 68 ayat 1 jelas tertulis, pasangan calon dan tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 26 ayat 1. Jadi kalau APK milik JITU tidak sesuai dengan PKPU, jelas pasangan JITU telah melanggar aturan yang ada, dan akan kita tindak sesuai peraturan," tegasnya.
Dijelaskannya, sesuai pasal 68 ayat 2, pasangan calon dan tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan.(bj-1)