[caption id="attachment_39357" align="alignnone" width="350"]
Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zachran[/caption]
Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zachran mengatakan, surat hasil keputusan pleno no 0214 yang mereka keluarkan pada tanggal 12 Agustus 2015 harus dipedomani oleh seluruh Panwaslih kabupaten/kota.
Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zachran mengatakan, surat hasil keputusan pleno no 0214 yang mereka keluarkan pada tanggal 12 Agustus 2015 harus dipedomani oleh seluruh Panwaslih kabupaten/kota.
"Surat edaran, atau hasil keputusan pleno yang kami berikan kepada Bawaslu Provinsi dan juga Panwaslih kabupaten/ kota adalah pedoman yang harus dilakukan," ujarnya ketika diwawancarai di Universitas Simalungun, tiga gari lalu, (9/9)
Pernyataan ini disampaikannya, saat ditanyakan tentang pernyataan Panwaslih Siantar saat memutus gugatan perkara pasangan calon Survenof-Parlin. Panwaslih yang dipimpin oleh Darwan Saragih tidak memedomani surat edaran Bawaslu RI 0214.
Darwan bahkan mengatakan bahwa surat tersebut tidak wajib dipatuhi karena tidak wajib.
"Kami tidak memedomaninya, kami hanya memedomani yang bisa kami jadikan sumber hukum," katanya.
Adapun isi dalam surat 0214 tertanggal 12 Agustus tersebut, menyatakan bahwa saat musyawarah, bagi pasangan yang berasal dari partai bersengketa, paslon harus sudah memberikan surat dukungan dari keuda pengurus partai yang bersengketa, dalam hal ini Survenof-Parlin dari partai Golkar tidak pernah memiliki dukungan Agung Laksono.(bbs/rul)
Pernyataan ini disampaikannya, saat ditanyakan tentang pernyataan Panwaslih Siantar saat memutus gugatan perkara pasangan calon Survenof-Parlin. Panwaslih yang dipimpin oleh Darwan Saragih tidak memedomani surat edaran Bawaslu RI 0214.
Darwan bahkan mengatakan bahwa surat tersebut tidak wajib dipatuhi karena tidak wajib.
"Kami tidak memedomaninya, kami hanya memedomani yang bisa kami jadikan sumber hukum," katanya.
Adapun isi dalam surat 0214 tertanggal 12 Agustus tersebut, menyatakan bahwa saat musyawarah, bagi pasangan yang berasal dari partai bersengketa, paslon harus sudah memberikan surat dukungan dari keuda pengurus partai yang bersengketa, dalam hal ini Survenof-Parlin dari partai Golkar tidak pernah memiliki dukungan Agung Laksono.(bbs/rul)