Paslon JITU Kangkangi Panwas

Sebarkan:
IMG-20150915-00013-2

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Juliadi-Tulen tak kunjung menunjukkan batang hitungnya. Palson yang diterpa sejumlah pemberitaan miring ini, diduga mengangkangi panggilan Panwas Kota Binjai.

Pemanggilan ini dilakukan terkait beredarnya stiker milik paslon JITU yang diduga menyalahi aturan PKPU nomor 7 pasal 26 ayat 1 yang menegaskan kalau pasangan calon dan tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang meliputi stiker ukuran 10x5, kaos, topi, muk, kalender, kartu nama, pulpen dan Payung.

Komisioner Panwas Kota Binjai, Abdullah Arkam mengatakan, Panwas Kota Binjai akan melakukan panggilan kedua kepada paslon JITU. Jika dipanggilan kedua, paslon JITU tidak juga memenuhi panggilan, maka Panwas Kota Binjai akan melakukan kajian terhadap laporan masyarakat terkait stiker tersebut.

"Panggilan hanya dua kali, jadi saat panggilan ke dua mereka juga tidak datang, maka akan kita berikan sangsi hukum, penyalahan tata tertib adminitrasi pilkada," ujarnya saat ditemui posmetro-medan.com di kantor Panwas Kota Binjai, Sabtu (19/9/15).
Ketika ditanyai terkait apakah ada sangsi kusus yang akan diberikan kepada paslon JITU jika tidak memenuhi panggilan kedua, Arkam mengatakan, tidak ada sangsi kusus yang diberikan kepada paslon JITU, Panwas hanya dapat memberikan rekomendasi, pihak KPUD Binjai yang memutuskan.

"Panwas hanya memberikan surat rekomendasi saja, pihak KPUD Binjai yang memutuskan, yang pasti saat ini hanya sangsi penyalahan tata tertib adminitrasi pilkada," ungkapnya.

Menurutnya, apa penyebab tidak hadirnya paslon JITU dipanggilan pertama untuk menjelaskan dan klarifikasi terkait stiker tersebut belum dikethui.

"Kita belum tau kenapa mereka tidak datang, yang jelas dipanggilan pertama ini mereka mangkir dan tidak memenuhi surat panggilan tersebut," paparnya.

Sebelumnya, Komisioner Panwas Kota Binjai, Andi Fahrozi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami temuan ini dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Panwas Kota Binjai dan Panwas Kecamatan.

"Ia, itu dalam proses, kita sudah intruksikan ke panwascam untuk menginfentarisir untuk di ambil tindakan terkait penemuan ini," jelasnya.

Devisi Sosialisasi dan Data KPUD Binjai, Labbayk Simanjorang saat di temui posmetro-medan.com diruang kerjanya, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, menjelaskan, kalau stiker pasangan JITU melebihi ukuran yang ditetapkan, dan jelas itu melanggar aturan dan dapat diberikan sangsi kepada pasangan calon tersebut.

Dia mengatakan, Pasal 26 ayat 1 jelas menegaskan kalau pasangan calon dan tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang meliputi stiker 10x5, kaos, topi, muk, kalender, kartu nama, pulpen dan Payung.

"Ini yang boleh dibuat oleh tim dan pasangan calon, namun setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000," terang Labbayk.(bj-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar