Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terus dilakukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 2, Juliadi-Tulen.
Meski KPU dan Panwas Kota Binjai telah mengatakan kalau stiker pasangan calon yang akrab disapa JITU ini telah melanggar PKPU nomor 7 pasal 26, ayat 1, yang menyebutkan, alat kampanye berupa stiker yang boleh dicetak oleh pasangan calon paling besar berukuran 10x5 centimeter. Diluar ukuran tersebut, jelas merupakan pelanggaran dan menyalahi aturan PKPU yang telah ada.
Namun dari pantauan posmetro-medan.com, stiker pasangan JITU semakin marak dilapangan, sepertinya, pasangan ini meremehkan PKPU yang telah ditetapkan oleh KPU-RI.
Dari temuan dilapangan, stiker pasangan JITU yang beredar di masyarakat dan ditempel di tembok-tembok rumah warga berukuran 20x30 centimeter, sementara dari PKPU hanya diperbolehkan mencetak stiker ukuran 10x5 centimeter.
Pengawas Pemilih Lapangan, PPL Kelurahan Pekan Binjai, Basri menemukan sejumlah stiker milik pasangan JITU yang menyalahi aturan dipasang ditembok-tembok rumah warga.
"Padahal semalam saya keliling, belum ada stiker itu, namun pagi tadi, stiker tersebut sudah ada dan semakin banyak, bahkan bukan di Kelurahan Pekan Binjai saja, Kelurahan Payaroba juga telah banyak beredar," jelasnya kepada posmetro-medan.com, Jumat (18/9/15).
Sementara itu, Komisioner Panwas Kota Binjai, Andi Fahrozi mengatakan, pihak masih mendalami temuan ini dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Panwas Kota Binjai dan Panwas Kecamatan.
"Ia, itu dalam proses, kita sudah intruksikan ke panwascam untuk menginfentarisir untuk di ambil tindakan terkait penemuan ini," jelasnya.
Sebelumnya, Devisi Sosialisasi dan Data KPUD Binjai, Labbayk Simanjorang saat di temuiposmetro-medan.com diruang kerjanya, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, menjelaskan, kalau stiker pasangan JITU melebihi ukuran yang ditetapkan, dan jelas itu melanggar aturan dan dapat diberikan sangsi kepada pasangan calon tersebut.
Dia mengatakan, Pasal 26 ayat 1 jelas menegaskan kalau pasangan calon dan tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang meliputi stiker 10x5, kaos, topi, muk, kalender, kartu nama, pulpen dan Payung.
"Ini yang boleh dibuat oleh tim dan pasangan calon, namun setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000," terang Labbayk.(bj-1)