Paslon Wako Siantar Survenof-Parlin Kembali Didaftarkan

Sebarkan:
[caption id="attachment_38987" align="alignleft" width="350"]Massa Survenof-Parlin bersorak sambut putusan Panwaslih Kota Siantar Massa Survenof-Parlin bersorak sambut putusan Panwaslih Kota Siantar[/caption]

Pendaftaran kembali untuk pasangan bakal calon Kepala Daerah (Kada) Kota Siantar, Survenof Sirait-Parlin Sinaga akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) Siantar. Pelaksanaan itu merupakan hasil putusan Panwas yang bersifat final dan mengikat, yang juga diperkuat berdasarkan hasil konsultasi KPUD Siantar dan KPU RI. Hal itu disampaikan devisi teknis KPUD Siantar Batara Manurung, saat tiba kembali dari Jakarta usai melakukan dengan KPU RI.

Disampaikan, konsultasi yang didapatkan dengan KPU RI  menghasilkan empat poin sebagai bahan pokok pikiran dan akan segera dilaksanakan. Keempat bahan pokok tersebut antara lain, KPU melaksanakan surat putusan rekomendasi panwas dengan bentuk taatnya KPU terhadap Undang-Undang (UU). "Sebab dalam UU dinyatakan bahwa putusan sengketa final dan mengikat. KPU, itu melaksanakan UU nya"kata Batara Manurung di kantornya Jalan Porsea, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (5/9).

Kedua, KPU diberi kewenangan merubah tahapan dalam bentuk kepusatan rapat pleno sebagai acuan dalam prosesnya. Dan ketiga, KPU menerima pendaftaran sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU. Keempat, dalam proses pendaftaran pencalonan, KPU harus tunduk kepada PKPU nomor 9 dan nomor 12 tahun 2015. "Silahkan pulang dan laksanakan. Itulah yang diputuskan KPU RI sama kita"kata Batara Manurung

Sementara itu, untuk pelaksanaan pendaftaran kembali bakal paslon Kada Siantar Survenof-Parlin masih dipertanyakan dan ditunggu-tunggu masyarakat Siantar apakah nantinya akan benar-benar bisa mendapatkan tiket menjadi paslon Kada. Hal itu timbul dengan adanya perseteruan di kubu partai politik (parpol) Golkar.
Diketahui, saat ini kepemimpinan partai Golkar bukan hanya mengalami konflik antara kubu Abu Rizal Bakre (ARB) dan kubu Angung Laksono. Namun persoalan kepengurusan partai Golkar kubu AL untuk tingkat DPD Kota Siantar juga menimbulkan teka-teki, antara Denny Torang Siahaan dan Hasudungan Nainggolan. Padahal tandatangan dari ketua DPD Golkar Siantar yang sah mengambil peran untuk menentukan apakah pasangan Survenof-Parlin akan diterima.Disamping itu, gonjang-ganjing surat keputusan dari kubu AL terhadap paslon yang akan diusung masih terus bergulir.

Secara terpisah, Hasudungan Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan telah siap untuk mendaftarkan kembali bakal paslon Kada Siantar, Survenof-Parlin. Namun saat ditanyakan terkait surat keputusan DPP Golkar kubu AL yang akan dibawa kepada KPU sebagai syarat untuk mendaftarkan kembali pasangan Survenof-Parlin hingga saat ini belum sampai ketangannya. “Itu lagi diproses sekarang. Mungkin dalam waktu dekat telah selesai, dan direncanakan hari Selasa akan mendaftarkan kembali pasangan Survenof-Parlin”jelasnya.

Hasudungan Nainggolan menyatakan bahwa soal kepengurusan partai golkar kubu AL di tingkat Siantar yang berhak memberikan dukungan berada ditangannya. Bahkan dengan diterimanya kembali pendaftaran Survenof-Parlin menjadi keyakinanya akan memegang hak dalam menetukan dukungan terhadap paslon.“Berarti DPP yang ikut saya bukan saya yang ikut DPP. Sekarang ini memang aneh kita buat. Yang selama ini DPD yang ikut DPP tapi sekarang DPP yang kita buat ikut DPD. Soal

Sedangkan sekertaris II, DPD Golkar Provinsi Sumut Pahala Sitorus mengatakan sudah memberikan dukungan kepada pasangan lain yakni Teddy Robinso Siahaan (TRS). “DPP Golkar kubu AL sudah mengeluarkan surat dukungan kepada TRS. Kan nggak mungkinlah kita menjle-menjle. Dan untuk di Siantar, kepengurusan golkar sudah ke tangan Denny Torang Siahaan. Dia yang mendapatkan Surat Keputusan sebagai Plt ketua golkar. Sudung itu sudah dipecat dari ketua golkar. Ia saat ini kader golkar tapi dia tidak bisa mengaku sebagai ketua golkar dan tidak berhak menandatangi surat apapun dan jelas itu pelanggaran. Sehingga tidak punya hak kewenangan mengatas namakan golkar”kata Pahala ketika dihubungi melalui seluler.

Ia juga menambahkan akan melaksanakan rapat untuk memutuskan kepengurusan DPD se Sumut. “Hari Senin kita akan melakukan rapat terkait kepengurusan ketua DPD golkar termasuk pengurus untuk Kota Siantar. Kita akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD se Sumut yang akan dihadiri minimal 50 persen”ucapnya, sembari mengatakan bahwa keputusan Panwas untuk menerima pendaftaran kembali pasangan Surenof-Parlin

“Ada kejanggalan yang dilakukan Panwas karena memberikan kepada Survenof untuk mndaftarkan kembali padahal berkasnya belum jelas dan masih mencari. Sama halnya dengan dipersidangan. Mestinya lengkap dulu buktinya baru sidang bisa dilaksanakan”jelasnya. (pam).
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar