Perintah KPU Tetap Dicueki Paslon JITU

Sebarkan:
2015-09-28_16.12.37
Meski telah disurati oleh pihak KPUD Binjai tentang penarikan Stiker dan APK yang diduga melanggar PKPU nomor 7, namun hingga kini, paslon JITU belum juga melaksanakan perintah tersebut.

Pihak KPUD Binjai akan kembali memerintahkan paslon JITU dan tim kampanyenya untuk segera melakukan pembersihan stiker yang menyalahi aturan yang telah dipasang diarea sarana prasana publik.

Devisi Sosialisasi dan Data KPUD Binjai, Labbayk Simanjorang  mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 7 pasal 71 ayat 1 menyebutkan, pelanggaran atas larangan ketentuan penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dikenai sanksi peringatan tertulis dan perintah penarikan bahan kampanye yang telah disebarkan.

"Nah, dari PKPU ini kami telah memerintahkan agar paslon Jitu dan tim kampanyenya menarik semua stiker tersebut karena telah menyalahi aturan yang ada," jelasnya kepada posmetro-medan.com di kantor KPUD Binjai, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Senin (28/9/15).

Dikatakannya, bila peringati ini tidak juga dilaksanakan, maka KPUD Binjai akan memberikan rekomendasi kepada pihak Panwaslu Kota Binjai untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

"Jika tidak ada juga tindakan mereka (paslon JITU) kita akan kordinasikan ke Panwas dan kita berikan surat rekomendasi untuk tindak selanjutnya agar stiker tersebut tidak ada lagi terpasang diarea yang menyalahi PKPU," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, Juliadi-Tulen telah dipanggil Panwaslu Binjai terkait beredarnya stiker yang menyalahi PKPU, namun paslon JITU tidak juga hadir memenuhi panggilan.

KPUD Binjai juga telah memberikan surat peringatan secara tertulis kepada paslon nomor urut 2 dan tim kampanye paslon yang akrab disapa JITU ini untuk menarik semua stiker yang menyalahi PKPU. Surat peringatan ini dilayangkan melanjutkan laporan Panwas Binjai ke KPUD Binjai nomor 002/0100/panwas/04/IX/2015 namun hingga kini tidak diindahkan oleh JITU dan tim kampanye.(bj-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar