Posko Pemenangan Calon Satu Desa Hanya Satu

Sebarkan:
 

 

 

 

Banyaknya baliho pasangan calon bupati/wakil bupati Samosir yang dipasang oleh Tim pemenangan calon dilapangan adalah pelanggaran, bahkan ada yang mengganggu ketertiban umum, bahkan semua pasangan calonmelakukannya.

 

 

 

Terkait hal tersebut POSMERTO mewawancarai pihak KPU Samosir, Fernando Sitanggang, yang membidangi teknis, diruang kerjanya Jumat 18/9/2015 menjelaskan. "Alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye sudah difasilitasi, sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 7  Tahun 2015. Sehingga kalau ada pasangan calon yang memasang baliho diluar ketentuan, itu adalah pelanggaran," jelasnya.

 

 

 

Ditambahkan  Fernando Sitanggang, adapun bahan kampanye yang difasilitasi sesuaiPKPU Nomor 7  Tahun 2015 adalah :selebaran, brosur, pamflet dan poster. Sedangkan alat peraga yang difasilitasi adalah : baliho, umbul-umbul dan  spanduk.

 
Jumlah baliho yang difasilitasi adalah lima unit per Kabupaten, umbul-umbul dua puluh unit per  Kecamatan dan spanduk dua unit per Desa/kelurahan untuk setiap calon.Diluar itu, Posko pemenangan paslon hanyadiperbolehkan satu per Desa/kelurahan, diluar itu dikategorikan pelanggaran sesuai dengan kesepakatan bersama antaraKPU,Panwas, dan pasangan calon, terangnya.

 

 

 

Terkait DPS, Fernando Sitanggang, mengatakan jumlah DPS 94585 ( sembilan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh lima) di 134 Desa/kelurahan yang ada diKabupaten Samosir, terdiri dari 322 TPS(Tempat Pemungutan Suara). Pemutakhirandata akan dilakukan sesuai tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomor  2 Tahun 2015. DPS sudah diumumkan/ditempelkan dilapangan, untuk diketahui masyarakat pemilih, dan pihak KPU menunggu tanggapan dari masyarakat Sampai Sabtu 19 September 2015, untuk selanjutnya DPTakan ditetapkan tanggal 1-2 oktober 2015.

 

 

Mengenai adanya paslon yang memasang jenis baliho di beberapa mobil pribadi,Fernando, menjelaskan bahwa hal tersebut tidak ada diatur dalam PKPU, intinya pihakKPU tidak memperbolehkan, dan tidak juga melarang, kami baru tadi konsultasi denganKPU provinsi, maka untuk itu tanyakan saja ke kasat lantas polres, apakah itu mengganggu ketertiban lalu lintas atau tidak?

 

 

 

Untuk itu, lanjut Fernando Sitanggang, diharapkan masukan dari masyarakat, agarDPT valid, serta pemilukada Samosirberjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan dan aturan main, terangnya. (JS)

 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar