Tindakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 2 semakin menjadi-jadi. Setelah beredarnya stiker yang melanggar PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, kini sejumlah stiker yang melanggar PKPU tersebut telah banyak ditempel di sejumlah fasilitas umum seperti tiang listrik dan kotak trapo milik PLN.
Ironisnya, pasangan calon JITU juga telah dua kali mangkir dari panggilan Panwas Binjai terkait masalah stiker ini.
Komisioner Panwas Binjai, Abdullah Arkam, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran menjelaskan, menurut hasil rapat seluruh komisioner Panwas Binjai terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan JITU tentang beredarnya stiker yang menyalahi peraturan PKPU dan maraknya stiker yang ditempelkan di fasilats umum, pihak Panwas Binjai hari ini akan menyurati KPUD Binjai untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Hari ini kita surati KPUD Binjai untuk melanjutkan masalah ini, jadi semuanya kita serahkan ke KPUD Binjai, mereka yang menyikapinya, namun Panwas Binjai tetap mmemantau masalah ini," jelasnya kepadaposmetro-medan.com di kantor Panwas Binjai, jalan SM. Raja, Kecamatan Binjai Utara, Senin (21/9/15).
Dikatakannya, dalam peraturan pilkada ini, ada 3 pelanggaran yang tertulis didalam peraturan, yakni pelanggaran Etika, Adminitrasi dan pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, lanjut dia, kasus beredarnya stiker pasangan JITU yang melanggar PKPU nomor 7 tahun 2015 termasuk kedalam pelanggaran adminitrasi.
"Kalau masalah JITU itu jelas pelanggaran dan tergolong kedalam pelanggaran adminitrasi. Jadi sekali lagi Panwas Binjai tegaskan, semua keputusan akan kita serahkan ke KPUD Binjai
Menurut peraturan KPU dan Bawaslu, lanjut Arkam, KPUD Binjai yang akan menetukan dan mengambil sikap untuk menyelesaikan terkait masalah stiker tersebut.
Pasal 26 ayat 1 jelas menegaskan kalau pasangan calon dan tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang meliputi stiker ukuran 10x5, kaos, topi, muk, kalender, kartu nama, pulpen dan Payung, namun, stiker pasangan calon JITU mencetak ukuran 20x30 centimeter yang jelas melanggar aturan.(bj-1)
