Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 75 rumah sakit di seluruh Medan. Fakta itu diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan Ramlan Sitompul.
“Seharusnya, rumah sakit sebagai unit pelayanan kesehatan masyarakat harus mempunyai standar yang baku dan terukur. Semuanya itu agar masyarakat mendapat jaminan kesehatan yang layak,” kata Ramlan, Kamis (15/10).
Menurut Ramlan, hal itu tak lepas dari minimnya peran pemerintah dalam mendorong proses akreditasi rumah sakit yang ada di Medan.
"Aneh kami melihat rumah sakit di kota ini, kok tak satupun yang terakreditasi. Akreditasi ini penting ya sesuai amanat Permenkes tahun 2012. Rumah sakit yang sudah terakreditasi tentu memiliki pelayanan yang baik dan terukur," kata Ramlan. (Berikut Beberapa Klasifikasi Rumah Sakit)
Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Berdasarkan Jenis Pelayanan
1. Rumah Sakit Umum
Rumah sakit yang melayani semua bentuk pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuannya. Pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah sakit bersifat dasar, spesialistik, dan subspesialistik. rumah sakit umum memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik, psikiatrik, ibu hamil dan lain sebagainya.
2. Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis pelayanan tertentu seperti Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Paru, Rumah Sakit ginjal dan lain-lain.
b. Berdasarkan pengelolaan
1. Rumah Sakit Publik
Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Rumah sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Rumah Sakit Privat
Rumah sakit privat adalah rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan provit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
1. Rumah Sakit Kelas A
Merupakan rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik yang bersifat spesialistik dan subspesialistik luas. Mempunyai kapasitas tempat tidur lebih dari 1000 buah dan merupakan rumah sakit rujukan tertinggi.
2. Rumah Sakit Kelas B
a) Rumah Sakit Kelas B I (Non pendidikan)
Merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik sekurang – kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas. Mempunyai kapasitas tempat tidur antara 300 – 500 buah.
b) Rumah Sakit Kelas B II (Pendidikan)
Merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik luas. Mempunyai kapasitas tempat tidur antara 500 – 1000 buah. Rumah sakit ini biasa terdapat di Ibukota Propinsi.
3. Rumah Sakit Kelas C
Merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialis sekurang-kurangnya 4 dasar lengkap. Mempunyai kapasitas tempat tidur antara 100 – 300 buah.
4. Rumah Sakit Kelas D
Merupakan Rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan sekurang-kurangnya pelayanan medis dasar. Kapasitas tempat tidur 100 buah.
1. Rumah Sakit Untuk Perawatan Jangka Pendek
Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang merawat penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari. Misalnya penderita dengan penyakit akut dan kasus darurat. Rumah sakit umum pada umumnya adalah rumah sakit perawatan jangka pendek.
2. Rumah Sakit Untuk Perawatan Jangka Panjang
Rumah sakit perawatan jangka panjang adalah rumah sakit yang merawat penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih. Penderita demikian mempunyai kesakitan jangka panjang, seperti kondisi psikiatri. Contoh rumah sakit ini adalah Rumah Sakit Rehabilitasi dan Rumah Sakit Jiwa.
1. Rumah Sakit Pendidikan, yaitu rumah sakit yang dipergunakan sebagai tempat pendidikan tenaga medis.
2. Rumah Sakit non pendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak dipergunakan untuk tempat pendidikan medis.
2. Rumah Sakit Privat
Rumah sakit privat adalah rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan provit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
c. Berdasarkan Kemampuan dan Fasilitas Yang Diberikan
1. Rumah Sakit Kelas A
Merupakan rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik yang bersifat spesialistik dan subspesialistik luas. Mempunyai kapasitas tempat tidur lebih dari 1000 buah dan merupakan rumah sakit rujukan tertinggi.
2. Rumah Sakit Kelas B
a) Rumah Sakit Kelas B I (Non pendidikan)
Merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik sekurang – kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas. Mempunyai kapasitas tempat tidur antara 300 – 500 buah.
b) Rumah Sakit Kelas B II (Pendidikan)
Merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik luas. Mempunyai kapasitas tempat tidur antara 500 – 1000 buah. Rumah sakit ini biasa terdapat di Ibukota Propinsi.
3. Rumah Sakit Kelas C
Merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialis sekurang-kurangnya 4 dasar lengkap. Mempunyai kapasitas tempat tidur antara 100 – 300 buah.
4. Rumah Sakit Kelas D
Merupakan Rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan sekurang-kurangnya pelayanan medis dasar. Kapasitas tempat tidur 100 buah.
d. Berdasarkan Lama Tinggal di Rumah Sakit
1. Rumah Sakit Untuk Perawatan Jangka Pendek
Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang merawat penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari. Misalnya penderita dengan penyakit akut dan kasus darurat. Rumah sakit umum pada umumnya adalah rumah sakit perawatan jangka pendek.
2. Rumah Sakit Untuk Perawatan Jangka Panjang
Rumah sakit perawatan jangka panjang adalah rumah sakit yang merawat penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih. Penderita demikian mempunyai kesakitan jangka panjang, seperti kondisi psikiatri. Contoh rumah sakit ini adalah Rumah Sakit Rehabilitasi dan Rumah Sakit Jiwa.
e. Berdasarkan Afiliasi Dengan Lembaga Pendidikan
1. Rumah Sakit Pendidikan, yaitu rumah sakit yang dipergunakan sebagai tempat pendidikan tenaga medis.
2. Rumah Sakit non pendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak dipergunakan untuk tempat pendidikan medis.
bgmn kalau pemilik rs belum mendukung pemerintah dlm menyukseskan akreditasi rs 2012?