Aneh Tapi Nyata, Surat Penangkapan Berlaku Hingga 31 Hari

Sebarkan:

Tenaga Honor Dishub DS Prapidkan Kapolres DS


Kapolres Deli Serdang AKBP M Edi Faryadi cq Kasat reskrim cq juru periksa dipraperadilankan (diprapidkan) oleh Pebrianto Panjaitan alias Pebri (27) tenaga honor di Dinas Perhubungan Deli Serdang (Dishub DS). Melalui kuasa hukumnya Liboin Rumapea SH sidang gugatan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Senin (19/10) siang.

Dalam isi gugatan praperadilan dengan nomor registrasi 09/Pra.Pid/2015/PN-LP yang dibacakan Liboin Rumapea SH didepan majelis hakim Samuel Ginting SH disebutkan bahwa penangkapan Pebrianto disekitar kantor Dishub di kawasan terminal Lubuk Pakam pada Kamis (1/10) atas laporan Poibe Sitinjak (37) isterinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pemohon (Pebrianto Panjaitan) langsung diinterogasi dan membuat berita acara pemeriksaan tanpa didahului surat panggilan sebagai saksi akan tetapi langsung ditangkap sebagai tersangka. “Disela-sela pemohon diperiksa oleh termohon justru Benget Sitinjak SH yang ikut bersama Poibe Sitinjak saat penangkapan pemohon oleh termohon malah mengatakan kalau mau bebas, keluarga pemohon harus datang minta maaf kepada keluarga Poibe Sitinjak,” sebut Liboin Rumapea SH
Lanjutnya, saksi korban Poibe Sitinjak setelah kejadian pada (24/5) lalu ternyata tidak ada dirawat opname di rumah sakit atau klinik namun saksi korban masih mengalami kondisi yang baik dan masih dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari dan tidak terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari sehingga tidak ada alasan termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon

Dalam pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP ditegaskan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Ternyata surat penangkapan Nomor : SP.Kap/292/IX/2015 Reskrim tanggal 22 September 2015 dikeluarkan sejak tanggal 22 September 2015 s/d 22 Oktober 2015 atau selam 31 hari. “Maka terbukti surat perintah penangkapan tidak memenuhi prosedur dalam pasal 19 ayat (1) KUHAP,” tegas Liboin Rumapea SH
“Oleh karena surat penangkapan bernomor Nomor : SP.Kap/292/IX/2015 Reskrim tanggal 22 September 2015 telah menyalahi aturan dan harus dinyatakan tidak sah maka surat perintah penahanan nomor : SP.Han/205/X/2015/Reskrim tanggal 2 Oktober 2015 haruslah juga dinyatakan menyalahi aturan dan atau tidak sah,” ujarnya

Usai mendegarkan pembacaan dari pemohon, termohon yang dihadiri Aiptu Dales Matondang SH menyatakan akan menyampaikan jawaban pada sidang yang akan digelar Selasa (20/10). Sidang pun ditutup oleh majelis hakim.

Liboin Rumapea kepada menjelaskan jika surat perpanjangan pemohon dari Kejari Lubuk Pakam juga tidak sah karena hanya distempel saja tanpa ditandatangani oleh Kajari atau Kasi Pidum. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar