Bawaslu Sumut: Batas Laporan 7 Hari

Sebarkan:
Samosir

Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Tahun 2015, Bawaslu Sumatera Utara mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 di Kabupaten Samosir, bertempat di Guest House Nommensen Pangururan.

Dalam hal ini Bawaslu Sumut diwakili Hardi Munthe SH, selaku Salah Satu Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran.

Adapun undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari semua Elemen. Mulai dari unsur Pemerintah Kabupaten Samosir diwakili Kesbangpol, Kepolisian, Dandim, Kejaksaan, KPUD, Perangkat Desa LSM, Ormas, Rohaniawan, Tokoh Masyarakat, Pelajar, dan Pers.
Dalam sambutannya, hardi munthe menerangkan, bahwa Pilkada kali ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, dimana pilkada ini dilaksanakan serentak di seluruh indonesia. Hardi juga mengajak seluruh elemen untuk mengawasi pilkada secara partisipatif, agar pilkada dapat berjalan dengan demokratis dan sesuai dgn azas penyelenggaran pemilu.

"Bawaslu itu semacam inspektorat, kami ditugaskan untuk memastikan dan mengawasi pemilu dan apabila ada pelanggaran, akan ditindaklanjuti," ujar Hardi Munte.

Hardi juga mengingatkan apabila masyarakat mengetahui ada pelanggaran yang terkait dengan Pilkada, bisa melaporkan ke Panwas Kabupaten Samosir, tentunya membawa serta bukti-bukti yang terkait dengan laporan tersebut. Apabila terbukti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran pilkada, dengan syarat pelapor harus memmpuyai hak pilih dan terdaftar di DPT. “Batas waktu melapor adalah 7 hari sejak diketahuinya pelanggaran tersebut,” lanjut hardi.

"Kami juga di awasi DKPP, dan apalabila kami melakukan pelanggaran kode etik, misalnya berpihak ke pada salah satu calon, kami juga bisa diproses secara hukum," tegasnya.

Selama acara berlangsung Bawaslu juga memberikan waktu 1 jam untuk berdiskusi, atau sesi tanya jawab kepada peserta, apabila peserta ingin bertanya seputar proses pemilihan bupati dan wakil bupati samosir.

Sebagai kata penutup di kegiatan tersebut, hardi menyerukan kembali agat seluruh peserta agar mengindari money politik, karena dalam hal ini, yang memberikan dan menerima uang, akan diproses secara hukum.(sam-2)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar