Sebanyak 2 unit kontainer berisi hasil perikanan ditangkap petugas Bea Cukai dari pelabuhan BICT (Belawan International Container Terminal). Komoditas perikanan berupa cangkang siput hijau, tripang dan isi perut ikan tanpa dilengkapi dokumen itu, rencananya akan diekspor ke Thailand dan Hongkong.
Kepala KPPBC Tipe Madya Belawan, Luvi Hartono, Kamis (15/10/2015) mengatakan, upaya pencegahan ini dilakukan setelah Bea Cukai mendapat informasi dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara isi fisik barang di dalam kontainer, dengan dokumen pengajuan ekspor. "Melalui analisa intelijen dan koordinasi ke Badan Karantina Ikan, telah diketahui ekspor yang diajukan dalam PEB tidak sesuai," terangnya.
Menurutnya, pencegahan atas upaya ekspor 2 kontainer berisi 131 bag atau 6008 kilogram (kg) cangkang siput hijau (turbo marmoratus), 40 bag atau 1091,30 kg tripang dan 11 bag atau 225,80 kg isi perut ikan merupakan tindakan dalam menjaga satwa perikanan yang dilindungi.
"Negara tujuan ekspor ilegal hasil perikanan ini adalah Thailand dan Hongkong. Modus lain yang digunakan adalah eksportir menggunakan nama perusahaan lain sebagai pemberitahu," kata Luvi.
Tindakan pelaku ekspor sebutnya, diduga telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitem, PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, UU No.16 tahun 1992 tentang Karantian Ikan Hewan dan Tumbuhan serta melanggar UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan."Untuk tersangkanya belum ada yang diamankan. Tapi kita akan terus mendalami kasus ini," ungkapnya.(bbs)
Menurutnya, pencegahan atas upaya ekspor 2 kontainer berisi 131 bag atau 6008 kilogram (kg) cangkang siput hijau (turbo marmoratus), 40 bag atau 1091,30 kg tripang dan 11 bag atau 225,80 kg isi perut ikan merupakan tindakan dalam menjaga satwa perikanan yang dilindungi.
"Negara tujuan ekspor ilegal hasil perikanan ini adalah Thailand dan Hongkong. Modus lain yang digunakan adalah eksportir menggunakan nama perusahaan lain sebagai pemberitahu," kata Luvi.
Tindakan pelaku ekspor sebutnya, diduga telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitem, PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, UU No.16 tahun 1992 tentang Karantian Ikan Hewan dan Tumbuhan serta melanggar UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan."Untuk tersangkanya belum ada yang diamankan. Tapi kita akan terus mendalami kasus ini," ungkapnya.(bbs)