Berdalih tak memiliki kerjaan tetap, pria pengangguran, WS alias Wanda (19) warga jalan T. Loudri Sawang, Aceh utara ini nekat menjadi kurir narkoba.
Akibat aksi nekatnya ini, Wanda terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Penangkapan tersangka Wanda terjadi saat polisi jajaran Polres Langkat menggelar razia gabungan antara Polsek Stabat dipimpin langsung oleh Kapolsek Stabat, AKP Edi Sukamto dan Kasat Narkoba, AKP Ridwan didepan markas Polsek Stabat, Minggu (25/10/15) sekitar pukul 05.00 wib.
Dalam razia ini, polisi memeriksa seluruh bus angkutan tujuan Aceh-Medan yang melintas dikawasan tersebut. Saat polisi memeriksa bus Putra Pelangi BL 7531 AA, petugas menemukan 16 bal ganja kering yang dikemas didalam kotak dari bagasi kiri bus.
Saat seluruh penumpang ditanyai terkait temui tersebut, salah seorang penumpang mengakui kalau barang tersebut milik penumpang yang duduk dibangku nomor 21.
Ketika diintrogasi, tersangka Wanda mengakui kalau barang tersebut miliknya. Tak sampai disitu, kemudian petugas memeriksa tas ransel bawaannya dan menemukan 1 ons narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas di dalam plastik klip.
Tersangka mengaku kalau barang haram tersebut milik Afdal, warga Kruengkueh, Lhoksmwe, Aceh. Dirinya diperintah untuk membawa ganja tersebut dari Aceh menuju Lampung dengan upah Rp 600.000 di setiap bal-nya.
"Saya naik dari jalan Krung Mane, Lhoksmwe, Sabtu 24 Okt 2015 sekira pukul 23.00 wib dengan tujuan ke Lampung dan mendapatkan uang jalan sebesar Rp1.800.000," jelasnya.
Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro melalui Kapolsek Stabat, AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(hendra)
Saat seluruh penumpang ditanyai terkait temui tersebut, salah seorang penumpang mengakui kalau barang tersebut milik penumpang yang duduk dibangku nomor 21.
Ketika diintrogasi, tersangka Wanda mengakui kalau barang tersebut miliknya. Tak sampai disitu, kemudian petugas memeriksa tas ransel bawaannya dan menemukan 1 ons narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas di dalam plastik klip.
Tersangka mengaku kalau barang haram tersebut milik Afdal, warga Kruengkueh, Lhoksmwe, Aceh. Dirinya diperintah untuk membawa ganja tersebut dari Aceh menuju Lampung dengan upah Rp 600.000 di setiap bal-nya.
"Saya naik dari jalan Krung Mane, Lhoksmwe, Sabtu 24 Okt 2015 sekira pukul 23.00 wib dengan tujuan ke Lampung dan mendapatkan uang jalan sebesar Rp1.800.000," jelasnya.
Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro melalui Kapolsek Stabat, AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(hendra)