Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat buat ribuan guru Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjerit dalam pengurusan SK Inpasing (penyesuaian gaji pokok) pada bulan juli lalu, diduga pihak BKD pungut dana dari setiap guru yang mengurus SK inpasing sebesar 50 ribu sampai dengan 100 ribu,
Hal ini terungkap dari sumber metro online, salah seorang pegawai Dinas Pendidikan Dan Pengajaran (P & P) Kabupaten Langkat yang enggan namanya ditulis,
menurut keterangan sumber, pada bulan juli lalu adik ipar sumber yang mengajar sebagai pendidik disalah satu sekolah dasar di Kecamatan Hinai saat mengurus SK Inpasing yang dikeluarkan oleh pihak BKD dikenakan biaya sebesar 150 ribu. "SK inpasing tersebut jelas dikeluarkan oleh pihak BKD namun saya tidak tahu persis adik ipar saya setor dana 100 ribu itu kepihak BKD atau ke pihak Dikdas P dan P," terang sumber.
Tambah sumber lagi, untuk mendapat SK Inpasing tersebut tidak hanya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saja, untuk pemberkasan pertama para duru harus mengeluarkan kocek 50 ribu kepada pihak KUPT Dinas Kecamatan. "Setelah itu kami membawa berkas tersebut ke Dinas Pendidikan Dan Pangajaran (P & P) Kabupaten Langkat, dan kami harus membayar 100 ribu kepada pihak Dinas P & P Kabupaten Langkat, karena pihak Dinas P & P Langkat yang proses berkas tersebut, dan setelah berkas rampung maka pihak P & P Langkat mengantar ke pihak BKD, dan setelah SK keluar kami mengambil dari kantor BKD dan dikutip uang sebesar 150 ribu," kesal sumber.
Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Mesti Sitepu melalui Kepala Bidang mutasi Daulay dikonfirmasi Metro online baru baru ini dikantor kerjanya mengatakan" daulay berkilah, kami tidak ada melakukan pengutipan dari guru yang mengurus SK inpasing, mungkin pihak Dinas P & P yang melakukan pengutipan, coba abang tanya langsung kepada pihak yang membidangi di Dinas P & P kilah Daulay.(lkt-1)