Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, melakukan pembantaran terhadap seorang tahanan kasus narkotika jenis ganja yang diduga mengidap gangguan jiwa ke Rumah Sakit Jiwa Medan, Simpang Perumnas Simalingkar Medan, Jumat (16/10/15).
Wajah Lilik Jumantoro alias Wiro Sableng (41), yang memiliki gangguan jiwa itu tampak dingin. Sementara, tim pidana umum Kejaksaan tanpak sibuk memboyongnya ke Rumah Sakit Jiwa guna menjalani vonis hakim. Dia divonis menjalani penanganan di rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan jiwa yang membuatnya harus menjalani perawatan.
Kajari Binjai Wilmar Ambarita melalui Kasi Pidum Sumanggar Siagian mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim, tahanan akan menjalani perawatan medis dan dilakukan observasi oleh pihak ahli kejiwaan rumah sakit.
"Kita kirim ke sini untuk menjalani vonis hakim. Ini dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah dibahas," kata Kasi Pidum Sumanggar.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan, terpidana memang sudah lama mengidap kelainan jiwa. Akan tetapi, beberapa waktu lalu terpidana sempat diamankan karena terjerat kasus narkoba. Hingga akhirnya, pihak pengadilan Negeri Binjai memutuskan Lilik, menjalani perawatan di RS Jiwa Medan.(hendra)