[caption id="attachment_41649" align="aligncenter" width="373"]
Ilustrasi hutan mangrove[/caption]
Santer dicap sebagai mafia mangrove dan dibekap 'orang kuat', sampai sekarang polisi memang belum bisa menyeret A Ling sebagai sosok paling bertangung jawab di balik kehancuran 100 hektare hutan mangrove di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Kini hutan bakau itu telah disulap menjadi lahan kebun kelapa sawit. Hal ini juga yang menyisakan kesengsaraan bagi masyarakat khusunya kaum nelayan.
"Sejauh ini memang A ling, belum pernah tersentuh. Meski sebelumnya, pihak kepolisian Polres Langkat dimasa AKP Rosyid, sempat mengamankan alat berat dan memeriksa dia," terang Abu, pemerhati lingkungan yang juga tercatat sebagai warga Pasar Rawa, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/10/15).
Keterlibatan A Ling dan para kroninya juga sempat diutarakan Kajari Stabat Haji Hendri SH MH. Bahkan, diakuinya beberapa waktu lalu sat pemaparan kasus di Kajari Stabat. Berkas A Ling, sempat dikirim oleh pihak penyidik Polres Langkat.
Santer dicap sebagai mafia mangrove dan dibekap 'orang kuat', sampai sekarang polisi memang belum bisa menyeret A Ling sebagai sosok paling bertangung jawab di balik kehancuran 100 hektare hutan mangrove di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Kini hutan bakau itu telah disulap menjadi lahan kebun kelapa sawit. Hal ini juga yang menyisakan kesengsaraan bagi masyarakat khusunya kaum nelayan.
"Sejauh ini memang A ling, belum pernah tersentuh. Meski sebelumnya, pihak kepolisian Polres Langkat dimasa AKP Rosyid, sempat mengamankan alat berat dan memeriksa dia," terang Abu, pemerhati lingkungan yang juga tercatat sebagai warga Pasar Rawa, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/10/15).
Keterlibatan A Ling dan para kroninya juga sempat diutarakan Kajari Stabat Haji Hendri SH MH. Bahkan, diakuinya beberapa waktu lalu sat pemaparan kasus di Kajari Stabat. Berkas A Ling, sempat dikirim oleh pihak penyidik Polres Langkat.
Namun, dikarenakan ke kurangan data. Berkas dikebalikan lagi oleh penyidik untuk dilengkapi agar bisa menjadi P21. "Berkas memang sempat kami terima. Dimana adanya kekurangan berkas P18 dan kami kembalikan agar untuk diperbaiki," jelas Kajari.
Tidak hanya sekali, dua kali berkas dikebalikan. Kini berkas sudah P 19 dan masih butuh perbaikan. Sayang, hingga pergantian AKP Rosyid ke AKP Agus, yang kini menjabat Kasat Reserse Kriminal. Berkas tak kunjung dikebalikan. "Memang belum dikembalikan mereka (polisi-red). Kita juga sudah menyurati mereka tentang kelanjutan kasus. Sayang, sejauh ini tidak ada tindak lanjutnya," tegas Haji.
Di sisi lain, terkait perambahan hutan mangrove yang marak di Kabupaten Langkat. Pihak Poldasu yang belum lama ini pernah menyita barang bukti 3 unit (alat berat) escavator dari lahan sawit milik perusahaan perkebunan perseorangan tanpa izin di Dusun Palu Cingam Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Melalui Pjs Kasubdit IV Tipiter Poldasu Kompol Robin Simatupang, Direktur Ditreskrimsus Kombes (Pol) Ahmad Haydar sempat menyebut tujuan kedatangan pihaknya ke kawasan itu merupakan langkah penindakan terhadap pembukaan lahan hutan mangrove yang dirambah menjadi perkebunan sawit tanpa izin.
"Pun kegiatan itu dilakukan tanpa ada izin resmi, kita masih melakukan pengembangan,” ujarnya. Ia bercerita. Saat turun ke lokasi, pihaknya menemukan tanaman bakau pada 100 Ha kawasan hutan mangrove itu telah digunduli dan akan dijadikan lahan sawit.
Selain menyita barang bukti, dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan penanggungjawab lapangan, Aswin, serta 2 pegawai perkebunan perseorangan, Rebo dan Erwin. Meski orang-orangnya tertangkap, A Ling sampai sekarang belum tersentuh hukum.(hendra)
Tidak hanya sekali, dua kali berkas dikebalikan. Kini berkas sudah P 19 dan masih butuh perbaikan. Sayang, hingga pergantian AKP Rosyid ke AKP Agus, yang kini menjabat Kasat Reserse Kriminal. Berkas tak kunjung dikebalikan. "Memang belum dikembalikan mereka (polisi-red). Kita juga sudah menyurati mereka tentang kelanjutan kasus. Sayang, sejauh ini tidak ada tindak lanjutnya," tegas Haji.
Di sisi lain, terkait perambahan hutan mangrove yang marak di Kabupaten Langkat. Pihak Poldasu yang belum lama ini pernah menyita barang bukti 3 unit (alat berat) escavator dari lahan sawit milik perusahaan perkebunan perseorangan tanpa izin di Dusun Palu Cingam Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Melalui Pjs Kasubdit IV Tipiter Poldasu Kompol Robin Simatupang, Direktur Ditreskrimsus Kombes (Pol) Ahmad Haydar sempat menyebut tujuan kedatangan pihaknya ke kawasan itu merupakan langkah penindakan terhadap pembukaan lahan hutan mangrove yang dirambah menjadi perkebunan sawit tanpa izin.
"Pun kegiatan itu dilakukan tanpa ada izin resmi, kita masih melakukan pengembangan,” ujarnya. Ia bercerita. Saat turun ke lokasi, pihaknya menemukan tanaman bakau pada 100 Ha kawasan hutan mangrove itu telah digunduli dan akan dijadikan lahan sawit.
Selain menyita barang bukti, dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan penanggungjawab lapangan, Aswin, serta 2 pegawai perkebunan perseorangan, Rebo dan Erwin. Meski orang-orangnya tertangkap, A Ling sampai sekarang belum tersentuh hukum.(hendra)