DPRD Binjai 'Marah', Sekda Tak Paham Undang-Undang

Sebarkan:
Soal Pencopotan Plt Kadis Kesehatan Binjai

Tindakan Mantan Pelaksana harian (Plh) Walikota Binjai yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, H Elyuzar Siregar, memberhentikan jabatan Plt Kadis Kesehatan Kota Binjai, dr Melyani Bangun, menjadi sorotan tajam oleh anggota DPRD Kota Binjai. Para legislatif yang juga adalah wakil rakyat itu menilai, Sekda dinilai tidak taat pada perundang-undangan serta tidak taat dengan hukum yang berlaku di Negara ini.

Anggota DPRD Binjai, dr Edy Putra yang diminta tanggapan menyebutkan, tindakan Sekda yang mencopot dr Melyani Bangun dari jabatannya sebagai Plt Kadis Kesehatan, jelas salah dan melanggar hukum. "Perbuatan Sekda saat menjadi Plh Walikota Binjai cacat hukum dan mengkangkangi UU," jelas dr Edy, Jumat (2/1015).

Ketua fraksi Nasional Demokrat DPRD Binjai itu menjelaskan, kalau di dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 2 huruf A dan pasal 14 ayat 7, tentang Administrasi Pemerintah yang mengatur, kalau tugas Plh Bupati/Walikota hanya terbatas pada pelaksanaan tugas rutin, dan tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Organisasi, Kepegawaian dan alokasi anggaran.
"Jangankan Sekda yang memiliki ilmu tinggi, masyarakat awam saja mengerti maksud dan tujuan Undang-undang itu. Masa Sekda tidak mengerti mengartikan Undang-undang dalam mengambil kebijakan," tegasnya.

Menanggapi perbuatan Sekda yang melawan hukum, karena mengkangkangi Undang-Undang tersebut, pihaknya akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekda, untuk meminta pertanggungjawaban serta menanyakan sejauh mana kekuatan surat pemberhentian yang ditandatangani Sekda terhadap Plt Kadis Kesehatan. "Kita juga mau melihat, apa dasar hukum Sekda menerbitkan Surat pemberitahuan pemberhentian seorang pejabat. Kalau pun dia saat itu Plh Walikota, tapi tidak punya dasar hukum untuk merubah apapun dalam lingkup pemerintah," kata anggota komisi B yang membidangi Kesehatan tersebut.

Diakui ketua partai NasDem Kota Binjai itu lagi, para anggota DPRD Binjai sudah menanyakan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjend Otda) Kementerian Dalam Negeri. Darisana, seluruh anggota DPRD Kota Binjai mendengar, kalau perbuatan Sekda itu, jelas menyalahi dan tidak dibenarkan. "Kementerian dalam Negeri sudah tahu dan menyatakan kalau tindakan Sekda itu salah dan tidak dibenarkan. Disitulah alasan kita nanti memanggil Sekda," sebutnya.

Ketua Mahasiswa Binjai, Ismail Lubis, saat dimintai pendapat, tentang perbuatan sewenang-wenang Sekda saat menjabat Plh Walikota Binjai, dinilainya, sudah mencederai hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak patuh kepada Undang-Undang, yang merupakan peraturan tertinggi di Negara ini.

Dia menyayangkan sikap Sekda yang tidak ada berkonsultasi kepada Pelaksana Jabatan (Pj) Walikota Binjai, sebelum mengambil keputusan, mencopot pejabat. "Di dalam Undang-Undang, jelas diatur, kalau tugas Sekda saat menjadi Plh Walikota tidak bisa mengambil keputusan, sebelum berkonsultasi," sebutnya.

Dalam hal ini, Ismail melihat, Sekda memang sengaja langsung mencopot dr Melyani Bangun dari jabatan yang sudah 3 tahun diembannya, sebelum Pj Walikota Binjai, Ir Riadil Akhir Lubis MSi dilantik. "Kita lihat saja, sehari sebelum pak Riadil dilantik menjadi Pj Walikota oleh Plt Gubsu HT Erry Nuradi, Sekda langsung mencopot dr Melyani. Darisini, jelas terlihat kepentingan politik para pejabat di Kota Binjai," sebutnya.

Seyogianya, kata Ismail, Sekda harus menunggu Pj Walikota Binjai dilantik. Kemudian, Sekda berkonsultasi dan memberitahukan apa saja kekurangan yang terjadi pada pejabat di Kota Binjai. "Disitu, Pj Walikota Binjai mengambil keputusan. Maka tidak akan ada siapa pun yang mencederai Undang-undang," serunya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekda Kota Binjai H Elyuzar Siregar tidak menghormati Radiogram yang dikirimkan oleh Plt Gubsu H.T Erry Nuradi. Dimana, pada Agustus lalu, Plt Gubsu melayangkan surat (Radiogram) Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri no 1.130.12/2386/OTDA pada 10 Agustus lalu, tentang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Binjai.

Di dalam surat (Radiogram) tersebut, guna menghindari kekosongan jabatan, pasca ditinggalkan Walikota sebelumnya, maka Sekda menjadi pelaksana harian. Pasal 131 ayat 4 PP No 49 tahun 2008, dinyatakan Sekda melaksanakan tugas kepala daerah.

Masih di dalam Radiogram tersebut, juga tertulis kalau pelaksanaan tugas harus bersifat rutin. Sedangkan kebijakan yang bersifat strategis, dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Wagubsu selaku Plt Gubsu, serta mempertanggung jawabkannya kepada Plt Gubsu.(bj-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar