Dulu, Kejagung Sudah Tetapkan Gatot Tersangka Bansos

Sebarkan:
0efeea2b-f858-4c64-9062-985ec1f9b81e_169Tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang juga merupakan istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, Evi Susanti, mengakui adanya pertemuan di kantor DPP Partai NasDem, setelah adanya panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dua bawahan Gatot, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Panggilan ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina. Dalam kedua surat panggilan ditulis nama Gatot berstatus tersangka. Pemanggilan ini sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dugaan suap hakim PTUN Medan, yang kemudian ikut menyerat nama Gatot sebagai tersangka.

Menurut Evy, pertemuan di DPP NasDem berlangsung sekitar Mei lalu tersebut, dengan dihadiri empat orang yang diinisiasi Pengacara OC Kaligis. Kala itu pengacara senior tersebut masih menjabat Ketua Mahkamah Partai NasDem.

"Berempat saja. Pak Gatot, Pak Wagub (Tengku Erry Nuradi,red) Pak Surya Paloh (Ketua Umum DPP Partai NasDem) dan ada OCK," ujar Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10).
Setelah pertemuan tersebut, Evy mengakui Gatot tidak pernah dipanggil oleh Kejagung. Kecuali setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, Kejagung meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos ke tahap penyidikan. Dalam kapasitas tersebut, Gatot kemudian diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan bahkan hanya berlangsung setengah jalan, karena Gatot mengeluh sakit. Setelah itu hingga saat ini Kejagung belum pernah memeriksa kembali politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain itu, dalam sejumlah keterangan baik yang disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung yang saat itu masih dijabat Tony Tubagus Spontana, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara bansos. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang dikemukakan Evy. Bahwa dalam surat pemanggilan terhadap dua anak buah Gatot, suaminya disebut telah berstatus tersangka.

"(Setelah ada pertemuan di DPP NasDem,red) enggak ada lagi (panggilan dari Kejagung,red). Pertemuan difasilitasi Pak Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai, lalu bertemu lah di Kantor Nasdem," ujar Evi

Meski begitu Evi membantah pertemuan di DPP NasDem membicarakan terkait penanganan kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani kejaksaan. Menurutnya, pertemuan hanya membicarakan islah antara Gatot dengan Tengku Erry karena beberapa waktu belakangan hubungan keduanya kurang harmonis.

"Islah itu kan bukan intinya untuk ke kasus itu. Jadi mempertemukan adanya miskomunikasi antara Pak Wagub dengan Gubernur,"ujar Evy.

Ditanya terpisah, pandangan senada juga dikemukakan OC Kaligis. Menurutnya, pertemuan yang digagasnya merupakan hal yang wajar. Apalagi Tengku Erry merupakan Ketua DPD Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara, sementara dirinya menjabat ketua mahkamah partai.

Evy kali ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa OC Kaligis terkait dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatangani Evy. Disebutkan, menyatakan sepengatuannya OC Kaligis melakukan gugatan PTUN terkait permasalahan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda.

"Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka," ujar Jaksa.

Selain itu, dalam BAP tersebut Evy juga menyatakan, langkah Kejagung mengusut kasus dana bansos isunya berkaitan dengan hubungan Gatot dan Tengku Erry yang kurang harmonis. Berdasarkan isu tersebutlah kemudian Gatot dan Evy meminta Kaligis 'mendamaikan' Gatot dengan Tengku Erry.(ist)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar