[caption id="attachment_41560" align="aligncenter" width="416"]
Konflik di Aceh Singkil[/caption]
Kerusuhan yang terjadi di Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (13/10) kemarin, mengakibatkan sebagian warganya mengungsi ke Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan laporan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, jumlah pengungsi dari Aceh Singkil yang ada di dua kabupaten mencapai 5.498 orang.
Kepada Pemprovsu melalui Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Bupati Tapteng menyebutkan jumlah pengungsi di Kecamatan Manduamas 4.248 orang (868 KK) dengan rincian pria 2.041 orang dan perempuan 2.207 orang.
Berdasarkan hasil rapat terakhir, kesepakatan Bupati Tapteng dan Bupati Aceh Singkil beserta Kapolres kedua daerah, maka warga Aceh Singkil yang menjadi pengungsi akan dipulangkan ke daerah asalnya, mulai Jumat (16/10). Para pengungsi akan dijemput Bupati Aceh Singkil dan Fokorpimda Aceh Singkil dengan berita acara penyerahan antara kedua kepala daerah.
"Hal yang sama juga bagi pengungsi di Kecamatan Bagindar Pakpak Bharat 1.250 orang, juga akan dijemput untuk kembali. Situasi sudah kondusif tidak alasan untuk tidak kembali ke wilayah dan rumahnya masing-masing," ujar Kaban Kesbangpolinmas Provsu Eddy Syofian mengutip pernyataan Kaban Kesbangpol Provinsi Aceh Moh Nasir, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan (FKPD) Provinsi Sumut dipimpin Plt Gubsu HT Erry Nuradi dengan Forkopimda Kota Medan, Forkopimda Kabupaten Pakpak Bharat dan Forkopimda Kabupaten Tapanuli Tengah di salah satu rumah makan di Medan, Rabu (14/10) malam kemarin.
Dalam pertemuan tersebut FKPD Sumut sepakat mencegah jangan sampai berkembang isu-isu dan provokasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kedamaian di provinsi ini terkait kerusuhan Aceh Singkil. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan menyikapi konflik di Kabupaten Aceh Singkil, NAD, yang berbatasan dengan Sumut.
Hadir Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewijk Pusung, Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Siregar, Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino, Kejati Sumut HM Yusni, Danlantamal I Laksamana TNI Yudo Margono, Pangkosek Hanudnas III Marsma TNI Jemi, Kepala BNNP Brigjen Pol Drs Andi Ludianto, mewakili Kabinda Sumut Kol Yan Pulungan, dan Sekdaprovsu Hasban Ritonga.
Dikemukakan, dari laporan yang diterima situasi keamanan semakin kondusif dan jaminan keamanan bagi warga yang akan kembali telah dinyatakan oleh Pemda Aceh Singkil dan aparat keamanan cukup terkendali.
Plt Gubsu Erry Nuradi mengemukakan, rapat FKPD Provinsi Sumut mengamanahkan penanganan pengungsi Aceh Singkil yang berada di Kecamatan Pagindar Pakpak Bharat dan Manduamas Tapteng agar dilakukan secara baik dan terpadu.
"Jangan sampai kebutuhan logistik terhambat, penampungan ditata dengan baik serta antisipasi munculnya permasalahan lain dan penyakit yang diderita pengungsi," ujarnya.
Kerusuhan yang terjadi di Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (13/10) kemarin, mengakibatkan sebagian warganya mengungsi ke Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan laporan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, jumlah pengungsi dari Aceh Singkil yang ada di dua kabupaten mencapai 5.498 orang.
Kepada Pemprovsu melalui Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Bupati Tapteng menyebutkan jumlah pengungsi di Kecamatan Manduamas 4.248 orang (868 KK) dengan rincian pria 2.041 orang dan perempuan 2.207 orang.
Berdasarkan hasil rapat terakhir, kesepakatan Bupati Tapteng dan Bupati Aceh Singkil beserta Kapolres kedua daerah, maka warga Aceh Singkil yang menjadi pengungsi akan dipulangkan ke daerah asalnya, mulai Jumat (16/10). Para pengungsi akan dijemput Bupati Aceh Singkil dan Fokorpimda Aceh Singkil dengan berita acara penyerahan antara kedua kepala daerah.
"Hal yang sama juga bagi pengungsi di Kecamatan Bagindar Pakpak Bharat 1.250 orang, juga akan dijemput untuk kembali. Situasi sudah kondusif tidak alasan untuk tidak kembali ke wilayah dan rumahnya masing-masing," ujar Kaban Kesbangpolinmas Provsu Eddy Syofian mengutip pernyataan Kaban Kesbangpol Provinsi Aceh Moh Nasir, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan (FKPD) Provinsi Sumut dipimpin Plt Gubsu HT Erry Nuradi dengan Forkopimda Kota Medan, Forkopimda Kabupaten Pakpak Bharat dan Forkopimda Kabupaten Tapanuli Tengah di salah satu rumah makan di Medan, Rabu (14/10) malam kemarin.
Dalam pertemuan tersebut FKPD Sumut sepakat mencegah jangan sampai berkembang isu-isu dan provokasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kedamaian di provinsi ini terkait kerusuhan Aceh Singkil. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan menyikapi konflik di Kabupaten Aceh Singkil, NAD, yang berbatasan dengan Sumut.
Hadir Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewijk Pusung, Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Siregar, Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino, Kejati Sumut HM Yusni, Danlantamal I Laksamana TNI Yudo Margono, Pangkosek Hanudnas III Marsma TNI Jemi, Kepala BNNP Brigjen Pol Drs Andi Ludianto, mewakili Kabinda Sumut Kol Yan Pulungan, dan Sekdaprovsu Hasban Ritonga.
Dikemukakan, dari laporan yang diterima situasi keamanan semakin kondusif dan jaminan keamanan bagi warga yang akan kembali telah dinyatakan oleh Pemda Aceh Singkil dan aparat keamanan cukup terkendali.
Plt Gubsu Erry Nuradi mengemukakan, rapat FKPD Provinsi Sumut mengamanahkan penanganan pengungsi Aceh Singkil yang berada di Kecamatan Pagindar Pakpak Bharat dan Manduamas Tapteng agar dilakukan secara baik dan terpadu.
"Jangan sampai kebutuhan logistik terhambat, penampungan ditata dengan baik serta antisipasi munculnya permasalahan lain dan penyakit yang diderita pengungsi," ujarnya.
Terdapat 14 poin rekomendasi rapat yakni Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat beserta Forkopimda terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kab. Aceh Singkil dan Provinsi Aceh beserta Forkopimda tentang penanganan warga Aceh Singkil yang menjadi pengungsi di wilayah Sumatera Utara.
"Cegah jangan sampai berkembang isu-isu dan provokasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kedamaian di Sumatera Utara, dengan melibatkan dan memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forum-forum strategis lainnya dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat akar rumput maupun ke media massa," ujar Erry.
Dalam rangka memelihara suasana kondusivitas di wilayah perbatasan, lanjut Erry, berbagai potensi konflik seperti masalah tapal batas, perebutan sumber daya alam, kependudukan dan masalah yang berkaitan SARA agar diselesaikan dan dibangun kerjasama serta komunikasi yang lebih intens dengan kedua pemda, pimpinan daerah dan tokoh-tokoh strategis di kedua perbatasan masing-masing.
"Kepada bupati/wali kota dan Forkopimda kab/kota se Sumatera Utara agar menginventarisasi dan potensi-potensi konflik yang ada di daerah masing-masing, yang berkaitan dengan pembangunan Rumah Ibadah maupun isu SARA lainnya dan menyelesaikan permasalahannya," harapnya.
Forkopimda Provinsi Sumut diminta agar melakukan pertemuan pada pada November 2015 dengan para bupati/wali kota se Sumut khususnya Bupati Tapanuli Utara dan Wali Kota Binjai beserta Forkopimda kedua daerah untuk membahas penyelesaian pembangunan Gereja di Binjai dan Masjid di Tapanuli Utara yang hingga saat ini belum menemukan titik penyelesaiannya.
Pengembalian pengungsi secepatnya setelah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemkab Aceh Singkil dalam batas waktu setelah adanya jaminan keamanan dari Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil dan aparat keamanan setempat
Dalam rangka mengantisipasi penegakan hukum pasca konflik yang ada di Kab Aceh Singkil yang kemungkinan penanganannya dilakukan di wilayah Sumatera Utara, agar ditangani dan dikoordinasikan lebih awal dengan aparat dan instansi terkait. "Pelibatan SAR (Basarnas, Kementerian Perhubungan, POLRI, TNI dan Masyarakat) agar dioptimalkan dan diefektifkan secara terpadu dengan leading sektor Basarnas Sumatera Utara dalam rangka mempercepat tindak penyelamatan korban kecelakaan di darat, laut maupun udara," kata Erry lagi.
Kemudian, pemberantasan Narkoba sepakat dilaksanakan secara terpadu dan massif karena ada indikasi dan modus baru dengan barter narkoba dengan produk-produk barang di wilayah Sumatera Utara. "Untuk mencegah dan menanggulangi masalah asap akibat kebakaran hutan dan lahan kepada pemerintah kab/kota bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan pembakaran dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan di lapangan," urai dia.
Selanjutnya memantau penyelenggaraan pilkada serentak 2015 di 23 kab/kota se Sumatera Utara oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pertemuan Pemerintah Daerah, Forkopimda, KPU dan Panwas serta mengoptimalkan sentra Gakkumdu di 23 kab/kota. Penanganan masalah imigran gelap yang berada di Sumatera Utara agar secepatnya dipulangkan dan tidak menyetujui pemindahan imigran yang berada di Aceh ke Sumatera Utara. "Percepatan relokasi pengungsi sinabung dan pembangunan Hunian Tetap dan Hunian Sementara beserta kelengkapan fasilitasnya dilakukan oleh BPBD Provinsi Sumut dan Pemkab Karo," pungkasnya. (bbs)
"Cegah jangan sampai berkembang isu-isu dan provokasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kedamaian di Sumatera Utara, dengan melibatkan dan memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forum-forum strategis lainnya dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat akar rumput maupun ke media massa," ujar Erry.
Dalam rangka memelihara suasana kondusivitas di wilayah perbatasan, lanjut Erry, berbagai potensi konflik seperti masalah tapal batas, perebutan sumber daya alam, kependudukan dan masalah yang berkaitan SARA agar diselesaikan dan dibangun kerjasama serta komunikasi yang lebih intens dengan kedua pemda, pimpinan daerah dan tokoh-tokoh strategis di kedua perbatasan masing-masing.
"Kepada bupati/wali kota dan Forkopimda kab/kota se Sumatera Utara agar menginventarisasi dan potensi-potensi konflik yang ada di daerah masing-masing, yang berkaitan dengan pembangunan Rumah Ibadah maupun isu SARA lainnya dan menyelesaikan permasalahannya," harapnya.
Forkopimda Provinsi Sumut diminta agar melakukan pertemuan pada pada November 2015 dengan para bupati/wali kota se Sumut khususnya Bupati Tapanuli Utara dan Wali Kota Binjai beserta Forkopimda kedua daerah untuk membahas penyelesaian pembangunan Gereja di Binjai dan Masjid di Tapanuli Utara yang hingga saat ini belum menemukan titik penyelesaiannya.
Pengembalian pengungsi secepatnya setelah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemkab Aceh Singkil dalam batas waktu setelah adanya jaminan keamanan dari Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil dan aparat keamanan setempat
Dalam rangka mengantisipasi penegakan hukum pasca konflik yang ada di Kab Aceh Singkil yang kemungkinan penanganannya dilakukan di wilayah Sumatera Utara, agar ditangani dan dikoordinasikan lebih awal dengan aparat dan instansi terkait. "Pelibatan SAR (Basarnas, Kementerian Perhubungan, POLRI, TNI dan Masyarakat) agar dioptimalkan dan diefektifkan secara terpadu dengan leading sektor Basarnas Sumatera Utara dalam rangka mempercepat tindak penyelamatan korban kecelakaan di darat, laut maupun udara," kata Erry lagi.
Kemudian, pemberantasan Narkoba sepakat dilaksanakan secara terpadu dan massif karena ada indikasi dan modus baru dengan barter narkoba dengan produk-produk barang di wilayah Sumatera Utara. "Untuk mencegah dan menanggulangi masalah asap akibat kebakaran hutan dan lahan kepada pemerintah kab/kota bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan pembakaran dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan di lapangan," urai dia.
Selanjutnya memantau penyelenggaraan pilkada serentak 2015 di 23 kab/kota se Sumatera Utara oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pertemuan Pemerintah Daerah, Forkopimda, KPU dan Panwas serta mengoptimalkan sentra Gakkumdu di 23 kab/kota. Penanganan masalah imigran gelap yang berada di Sumatera Utara agar secepatnya dipulangkan dan tidak menyetujui pemindahan imigran yang berada di Aceh ke Sumatera Utara. "Percepatan relokasi pengungsi sinabung dan pembangunan Hunian Tetap dan Hunian Sementara beserta kelengkapan fasilitasnya dilakukan oleh BPBD Provinsi Sumut dan Pemkab Karo," pungkasnya. (bbs)