[caption id="attachment_42503" align="aligncenter" width="680"]
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti[/caption]
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Lalu apa alasan Kapolri mengeluarkan edaran tersebut?
(Berita Sebelumnya: Penebar Kebencian di Medsos Bisa Dipidana)
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Lalu apa alasan Kapolri mengeluarkan edaran tersebut?
(Berita Sebelumnya: Penebar Kebencian di Medsos Bisa Dipidana)
"Benar," ujar Kapolri kepada detikcom, Sabtu (31/10/2015).Surat edaran itu telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolri pada 8 Oktober lalu. Menurut Kapolri alasan dikeluarkan edaran itu untuk melindungi anggotanya dalam menegakkan hukum.
"Selama ini banyak anggota yang ragu-ragu antara kebebasan berbicara dengan penebar kebencian. Padahal semua itu ada di aturan formalnya di UU," beber Kapolri.
Kapolri tidak cemas dicap tidak demokratis dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Demokrasi harus sesuai aturan.
"Demokratis itu bukan berarti bebas melanggar UU. Tetap koridornya tidak melanggar norma hukum," kata Kapolri.
Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Penegakan hukum sesuai dengan:
1. KUHP,
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
3. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
4. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. (dc)
"Selama ini banyak anggota yang ragu-ragu antara kebebasan berbicara dengan penebar kebencian. Padahal semua itu ada di aturan formalnya di UU," beber Kapolri.
Kapolri tidak cemas dicap tidak demokratis dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Demokrasi harus sesuai aturan.
"Demokratis itu bukan berarti bebas melanggar UU. Tetap koridornya tidak melanggar norma hukum," kata Kapolri.
Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Penegakan hukum sesuai dengan:
1. KUHP,
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
3. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
4. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. (dc)
