Istri Sadis Ini Nikmati Aksi Pembantaian Suaminya

Sebarkan:
[caption id="attachment_40404" align="alignleft" width="350"]Nurhayani Nurhayani[/caption]

Rekonstruksi pembunuhan suami yang didalangi istrinya sendiri, Rabu (30/9/2015) digelar di Polres Padangsidimpuan. Sanak keluarga yang menyaksikan adegan demi adegan, begitu histeris hingga menyita perhatian banyak orang, khususnya warga Pargarutan Julu, Angkola Timur, Tapsel. Apalagi, tersangka 'menikmati ' pembantaian itu.

Sejak pagi hari, ratusan orang tampak sudah memadati polres. Begitu melihat Nurhayani Siregar dan orang-orang suruhannya yang membunuh Armansyah Harahap, para warga langsung berteriak memaki para tersangka.

Dalam reka ulang itu, diperagakan langsung oleh para tersangka. Nurhayani boru Siregar, serta para suruhannya, yakni Tramadona Laoli dan anaknnya Alihuddin Laoli dan Roslia Tanjung. Sedangkan korban dan Agus Zega yang masih diburon, diperankan oleh petugas.
Dalam 28 adegan itu, Nurhayani mendatangi rumah seseorang bermarga Laia di daerah Balakka Nalomak Kota Padangsidimpuan. Tujuannya supaya menjampi-jampi agar suaminya mengalami malapetaka.

Namun karena sang dukun sedang dalam penjara karena satu kasus, Nurhayani bertemu dengan Rosliah Boru Tanjung. Kepadanya, Rosliah mengaku kalau suaminya Tramadona Laoly juga bisa melakukan santet.

Tapi dari perbincangan langsung dengan Tramadona, niatan untuk menyantet itu tak jadi. Mereka pun sepakat untuk memmbunuh Armansyah Harahap. Lalu Nurhayani menyerahkan Rp3 juta sebagai uang muka.

Besoknya, Alihuddin Laoly, anak dari pasutri tadi disuruh orangtuanya untuk membonceng Nurhayani. Tujuannya untuk menunjukkan lokasi pembantaiian, tepatnya di Dusun Padangsihopal, Desa Simirik, Batunadua, Padangsidimpuan.

Kemudian Tramadona menghubungi Agus Zega, untuk membantunya melancarkan aksi itu. Nurhayani yang berboncengan dengan suaminya, meminta berhenti dengan alasan mau buang air kecil. Di sinilah, para pelaku menghabisinya dengan disaksikan langsung oleh Nurhayani.

Setelah memastikan kematian korban, para pelaku bubar. Sedangkan Nurhayani berpura-pura menjerit hiteris ke arah rumah warga sembari mengaku baru saja dirampok.

Untuk perbuatannya, penyidik polres lalu menjerat Nurhayani dan para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancamannya seumur hidup, atau pidana mati,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP DB Diriono Sihotang.(Psp-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar