Kasus Pembelian Sendok akan Dilapor ke Kejatisu

Sebarkan:
[caption id="attachment_40985" align="aligncenter" width="435"]Gedung Pemko Tanjung Balai Gedung Pemko Tanjung Balai[/caption]

Penanganan dugaan kasus korupsi pembelian peralatan rumah tangga seperti pembelian sendok, gelas, piring, pisau, garpu di rumah dinas Walikota Tanjungbalai dinilai lambat. Karenanya, kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Itu dikatakan Kordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Tanjungbalai Jaringan Sihotang, Rabu (7/10). Menurut Jaringan, dalam pembelian sendok dan garpu di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Tanjungbalai Tahun Anggaran 2014 diduga ada penggelembungan anggaran.

"Kasus dugaan korupsi dalam pembelian sendok dan garpu ini telah bergulir pada awal tahun 2015 lalu dan sudah menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, hingga saat ini, pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkesan tidak serius dalam menangani kasus ini Hal itu dibuktikan dengan belum ditetapkannya hingga saat ini status dari kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, kita (ICW) akan melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar segera ditindaklanjuti," ujar Jaringan Sihotang.

Menurutnya, karena kasus tersebut sudah mencuat ke permukaan sejak beberapa bulan yang lalu, sudah seharusnya kasus tersebut menjadi prioritas bagi pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Akan tetapi hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkesan kurang serius dalam menyikapi kasus tersebut.
Saat ditemui terpisah, hal senada juga diungkapkan Ketua Forum Mahasiswa dan Pelajar (Formap) Kota Tanjungbalai Ridho Tri Septyan Damanik SH. Katanya, pihaknya sangat menyesalkan ketidak seriusan dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam menyikapi kasus tersebut.

"Kami mahasiswa yang tergabung dalam Formap Kota Tanjungbalai telah menyampaikan laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2014 di Sekretariat Kantor Walikota Tanjungbalai tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai belum juga menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut," ujar Ridho.

Untuk diketahui, pada bulan Mei 2015 lalu, puluhan mahasiswa yang dipimpin oleh Ridho Tri Septyan Damanik SH, telah melakukan aksi di depan kantor Walikota Tanjungbalai dan di Kantor Kejari Tanjungbalai terkait dengan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung di Bagian Umum Setdako Tanjungbalai tahun 2014.

Salah satunya adalah pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengan kode rekening: 5.2.02 dengan total anggaran sebesar Rp8.289.933.730 dan terealisasi sebesar Rp6.220.020.610.

Demikian juga pada pos belanja modal pengadaan peralatan dapur tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp81 juta. Di mana untuk belanja pengadaan piring, gelas, mangkok, cangkir, sendok, garpu, pisau menghabiskan biaya sebesar Rp77 juta dalam satu tahun anggaran.

Selanjutnya, Ridho Tri Septyan Damanik SH menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat Kantor Walikota Tanjungbalai tahun 2014 tersebut kepada Hendra Busrian SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Pada saat itu, Hendra Busrian SH berjanji pihaknya akan menyelidiki dan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2014 di Sekretariat kantor Walikota Tanjungbalai tersebut.

Sayangnya, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkesan tutup mulut terkait dengan kasus tersebut. Sehingga membuat para penggiat korupsi Kota Tanjungbalai menjadi resah dan berjanji, secepatnya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejatisu di Medan. (bbs)

 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar