Ketua Fraksi Partai Golkar Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan:


[caption id="attachment_41078" align="alignleft" width="292"]ilustrasi korupsi ilustrasi korupsi[/caption]


 Kejaksaan Agung membenarkan timnya bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berhasil menangkap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan setapak di Desa Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai Tahun 2009, Faisal Fahmi, Kamis (7/10) malam. Fahmi diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tanjung Balai.


‎"Iya benar, jadi penangkapan dilakukan tim dari Kejati Sumut, dibantu tim dari Kejaksaan Agung, kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (8/10).


Menurut Amir, tersangka ditangkap setelah sebelumnya diduga terlibat dalam andil dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 274 juta. Namun saat akan diperiksa, ia selalu menghindar. Hingga kemudian ditetapkan sebagai buron.


"Kalau tidak salah akibat perbuatan tersangka itu kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Saat ditanya apakah Fahmi akan dibawa ke Jakarta, Amir memastikan tidak. Pascapenangkapan, tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta, Medan. Untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati Sumut, guna memertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.


"Enggak dibawa kemari, kan yang  ‎menangani Kejati sumut," ujarnya.


‎Fahmi diduga terlibat korupsi saat menjabat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Ia bersama Suhardi diduga tidak mengerjakan proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 405 meter, dengan lebar dua meter, sepenuhnya.

 

Suhardi sendiri telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan‎. 

 

Selain tersangka dalam kasus ini, Fahmi disebut juga merupakan buronan Polres Tanjung Balai atas dugaan penipuan.(bbs)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar