KPK Akan Ekspose Kasus Interpelasi Gatot Dalam Pekan Ini

Sebarkan:
[caption id="attachment_40922" align="aligncenter" width="404"]Gatot Pujonugroho Gatot Pujonugroho[/caption]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum meningkatkan status penanganan perkara dugaan suap di balik batalnya penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara, terhadap Gubernur Gatot Pudjonugroho, beberapa waktu lalu.‎

Karena itu meski beberapa nama DPRD telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Dewan DPRD Randiman Tarigan yang kini diangkat menjadi Penjabat Wali Kota Medan, namun belum ada yang ditetapkan berstatus tersangka.

'KPK baru akan melakukan ekspose (gelar perkara,red) dalam pekan ini,' ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Johan, ekspose perkara dilakukan untuk melihat hasil dari langkah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Antara lain meminta keterangan sekitar seratus mantan anggota DPRD, anggota DPRD aktif dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui rencana penggunaan hak interpelasi, hingga akhirnya gagal digunakan setelah diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

'‎(ekspose,red) setelah tim melakukan beberapa permintaan keterangan terkait dengan penyelidikannya hak interpelasi di Sumut,' ‎ujar Johan.

Ekspose kata Johan, dilakukan untuk melihat apakah ‎dalam kasus ini indikasi pelanggaran hukum terpenuhi. Kalau memang terpenuhi, barulah KPK meningkatkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyidikan. Artinya, pada saat itulah diketahui siapa-siapa saja nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

'Jadi belum ada tersangka, kan baru ekspose perkara,' katanya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda‎) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, kepala daerah baik yang berstatus sebagai penjabat maupun pelaksana tugas, akan dinonaktifkan ketika dinyatakan sebagai terdakwa.‎
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. ‎Dengan tujuan pejabat dimaksud dapat fokus menjalani kasus hukum yang dihadapi. Namun kalau masih berstatus tersangka, apalagi baru dugaan-dugaan, pejabat masih diperkenankan menunaikan kewajiban yang diamanatkan kepadanya.

'Sesuai UU Pemda, baru dinonaktifkan kalau sudah berstatus terdakwa. Tujuannya, agar dapat fokus menghadapi kasus hukum. Selain itu juga agar kepemimpinan di daerah tetap berjalan,' ujarnya.

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK akan menentukan status kasus dugaan korupsi dalam proses interpelasi DPRD Sumatera Utara setelah gelar perkara atau ekspose. Rencananya, gelar perkara tersebut akan dilakukan pekan ini.

'Ya, memang benar akan ada (ekspose) setelah tim melakukan beberapa permintaan keterangan terkait dengan penyelidikannya hak interpelasi di Sumut,' ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Johan mengatakan, dari penyelidikan terungkap bahwa dugaan korupsi tak hanya terjadi pada proses interpelasi. KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 di Sumut.

Dalam penyelidkan ini, KPK telah beberapa kali meminta keterangan puluhan anggota DPRD Sumut periode sekarang mau pun periode sebelumnya. KPK juga meminta keterangan Gatot Pujo Nugroho, Gubernur nonaktif Sumut yang kini terjerat kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

'Rencananya minggu ini akan dilakukan eskpose, gelar perkara di KPK untuk melihat hasil permintaan keterangan,' kata Johan.

Adanya dugaan penyelidikan baru menguat setelah KPK menggeledah Kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut kasus yang menjerat Gatot di KPK. Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi presensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.

Hak Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Keputusan atas hak interpelasi diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.(bbs)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar