Lacak Penebar Kebencian di Medsos, Polisi Gandeng Kemenkominfo

Sebarkan:
medsos

 

Surat Edaran (SE) Kapolri Tentang Ujaran Kebencian terbit sejak 8 Oktober yang lalu. Segala ujaran bernada kebencian bisa ditindak hukum oleh Polri, termasuk yang disebar di media sosial.

 

"Kita punya langkah-langkah untuk melacak. Nanti mudah-mudahan bisa kita buktikan. Selama sarana komunikasi digunakan, Insya Allah bisa ditangani," kata Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto menjelaskan kepada wartawan seperti dilansir Metro Online dari detikcom, Sabtu (31/10/2015).

 

Agus menyatakan Polisi akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang saat ini dipimpin oleh Rudiantara. Dengan demikian, diharapkan semua masyarakat bisa menggunakan sarana informasi dan teknolgi secara baik-baik saja.
 

"Kita kerjasama dengan Kemenkominfo," kata Agus.

 

Sebagaimana diketahui, pengguna media sosial di Indonesia sangat banyak jumlahnya. Mereka tentu tak boleh menebarkan kebencian, hinaan, dan fitnah. Namun tenang saja, kritik-kritik tetap bisa disampaikan. Kritik, menurut Agus, bisa dibedakan dari ujaran kebencian.

 

"Ada kriteria, kritik tidak masalah. Kalau kritik sifatnya membangun sah-sah saja. Misalnya, dikatakan (ujaran kebencian) polisi itu brengsek bodoh, berbeda dengan dikatakan (kritik) polisi perlu meningkatkan profesionalismenya," kata Agus sekadar memberikan contoh.

 

Aspek Ujaran Kebencian yang diatur lewat SE itu meliputi ujaran yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas, dibedakan dari aspek:

 

  1. Suku,

  2. Agama,

  3. Aliran keagamaan,

  4. Keyakinan atau kepercayaan,

  5. Ras,

  6. Antargolongan,

  7. Warna kulit,

  8. Etnis,

  9. Gender,

  10. Kaum difabel,

  11. Orientasi seksual. (dc)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar