Satgas 3 Reskrim Langkat, Polsek Gebang menangkap seorang pelajar Muh alias Bule (18) warga jalan Krumane, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang membawa daun ganja kering seberat 15 kilogram, Kamis (15/10/2015).
Penangkapan ini berawal saat petugas kepolisian Polsek Gebang melakukan razia rutin di jalan umum Dusun III, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, tepatnya di depan Pos polisi lantas sekitar pukul 04.30 wib.
Saat itu, melintas bus PT Putra Pelangi Perkasa dengan nomor polisi BL 7520 AA yang datang dari Aceh menuju Medan.
Kemudian, polisi menghentikan laju bus dan melaku sweeping dan pemeriksaan kepada setiap penumpang. Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, di bangku nomor 21 dan 22 didapati tas gendong warna hitam merk Elgini yg berisi 4 bal daun ganja yang lipasi lakban warna kuning,
Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya dan masih ada sebagian lagi disimpan didalam bagasi bus yang disimpan dikardus merk Pop Mie yang berisi 11 bal daun ganja kering.
Saat ditanyai, pelaku mengaku kalau dirinya hanya sebagai kurir dgn upah Rp 100 ribu setiap kilonya. Dia mengaku kalau pemilik daun ganja tersebut bernama Hamdan, penduduk Lhoksumawe.
"Ini barang mau diantar ke medan (terminal) ada yg jemput tapi saya tidak kenal siapa orangnya. Yang penting kalau tiba disana, barang pasti dijemput," ujarnya.
Kapolsek Gebang, AKP Abdul Rahman SH MH mengatakan, pihak masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan akan melakukan pengejaran kepada bandar besarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gebang untuk pemeriksaan. Atas kasus ini, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana mati.(hendra)