Oknum Polres Tanah Karo Diringkus Pesta Sabu

Sebarkan:
[caption id="attachment_41157" align="alignleft" width="350"]polisi sabu Bripka Dermawan Lumbantobing[/caption]

Oknum polisi Polres Tanah Karo yang bertugas di bagian Sat Sabhara, Bripka Dermawan Lumbantobing (45) serta Zulkarnaen alias Jul di tangkap Sat Narkoba Polres Deli Serdang.

Saat diringkus, mereka sedang asyik pesta narkoba di salah satu gudang kosong yang terletak di Jalan Industri Dusun  1 Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa. Sedang dua temannyalagi, Ahmad bendang  dan Dut dijadikan daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti  Sabu seberat 0,24 gram, bong yang disembunyikan  di dalam  mobil X-tril BK 1139 OB warna abu-abu yang diduga plat palsu milik Dermawan. Barang bukti lainnya berupa hp yang berisi sms transaksi narkoba juga ikut diamankan.
Dari informasi yang dihimpun, Dermawan warga Jalan Batang Kuis Dusun VIII Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa adalah bandar sabu yang selama ini sangat sulit di tangkap. Ia juga sudah 6 bulan menjadi DPO Sat Narkoba Polres Deli Serdang karena namanya masuk dalam bandar yang selalu beroperasi di wilayah hukum Deli Serdang .

Mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang pesta sabu,  petugas Sat Narkoba Polres DS melakukan penyelidikan. Namun saat petugas akan melakukan  penggrebekan ternyata  Dut yang masih DPI sudah menjaga lokasi pesta narkoba tersebut.

Tak mau kehilangan buruannya, kemudian sat narkoba masuk dan tentu saja kedatangan polisi itu, dul yang menjaga lokasi pesta tersebut berteriak hingga pelaku dan temannya berusaha lari. Dermawan bersama Zulkarnaen berhasil diringkus  sedangkan Ahmad lompat tembok dan lari ke dalam ladang-ladang milik warga.

Berdasarkan keterangan Dermawan bahwa  dirinya merupakan anggota Polres Tanah Karo yang masih aktif serta dirinya dalam seminggu dua kali masuk kantor. " aku hanya pemakai dan sudah kecanduan ," dalihnya.

Namun saat Hp miliknya di perlihatkan Polisi soal adanya pesanan narkoba kepadanya, ayah anak 4 ini diam dan tak bisa menjawab.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Edy Safary  pada Jumat ( 9/10) malam membenarkan  adanya penangkapan itu. " kita sudah lama mendengar nama dermawan ini akan tetapi karena licin dan lihay sehingga sulit di tangkap. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 114 jo 112 UU Narkotik dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar