Sejak beberapa tahun terakhir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang selalu mengalami penurunan. Nilai penurunannya pun tidak tanggung- tanggung , bahkan untuk triwulan pertama ini PAD Kabupaten Deliserdang mengalami penurunan hingga mencapai angka miliaran rupiah.
Hal ini terungkap saat anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang ini menggelar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama pihak eksekutif di ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD Deliserdang Kamis (1/10) lalu.
Dalam rapat pembahasan itu, pihak eksekutif dipimpin Sekda Deliserdang, Asrin Naim didampingi Kepala Bappeda Irman Dj Oemar, Kepala Dinas PKD Agus Ginting dan yang lainnya. Tercatat PAD yang ditargetkan sebelum perubahan mencapai Rp630.720.701.500 dan setelah perubahan mencapai Rp638.538.138.500.
Namun, hal tersebut sepertinya sulit diharapkan. Muncul dugaan, minimnya realisasi PAD ini dikarenakan banyaknya bangunan liar seperti ruko yang berdiri, hingga pada akhirnya disewakan maupun dibeli pengusaha. Dampaknya, pihak eksekutif tak bertaji mengutip pajak itu diakibatkan ruko yang dibangun di atas tanah garapan tersebut.
Pasalnya, pengurusan izin usaha itu wajib turut melengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari tempat usaha tersebut. Memang, Kabupaten Deliserdang ini masih banyak tanah kosong yang mayoritas itu merupakan aset negara.
Namun, oknum-oknum penggarap tak memperhatikan hal tersebut. Artinya, seusai oknum penggarap mengambil lahan milik negara itu, mereka langsung menawarkan kepada seseorang yang ingin mendirikan beberapa pintu rumah toko (ruko) maupun kompleks pergudangan.
Anggota Banggar DPRD Deliserdang, Iskandar mengkritisi, Pemkab yang tidak mampu mencapai PAD tersebut. Menurut dia, terbatasnya PAD dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Deliserdang, tak telepas karena Pemkab masih memiliki hambatan.
Diuraikan politisi PAN ini, kendala Pemkab Deliserdang adalah masih ada wajib pajak yang belum memiliki izin, data objek pajak/retribusi yang belum sempurna dan sumber daya aparatur. "Harusnya, itu bukan lagi alasan yang begini-begini. Deliserdang ini luas, wilayahnya mengelilingi Kota Medan," cetus Iskandar belum lama ini.
Ketua Komisi D ini menambahkan, sejatinya Pemkab Deliserdang harus bisa mensosialisasikan Perda kepada para wajib pajak. "Jangan beralasan Perda belum bisa diterima sepenuhnya oleh wajib pajak dan retribusi. Sarana dan prasarana pendukung belum ada," ungkapnya lagi.
Selain itu, tertulis di KUA P-APBD Deliserdang 2015, Pemkab juga mengalami kendala utama dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Adalah, tidak akuratnya data tunggakan PBB yang diberikan Kantor Pajak Pratama kepada Pemkab Deliserdang.
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan, Darwin Zein menepis jika disebut PAD Deliserdang setiap tahunnya menurun. "PAD meningkat terus, begini kalau misalnya tahun 2014 Rp150 M, di tahun 2012 Rp100 M, itu apa namanya," tanya Kadispenda dari seberang telepon pada Minggu (4/10) sore.
Namun, saat ditanya kembali, jumlah itu merupakan target bukan pencapaian, ia terdengar bingung menjawabnya. Ditanya lagi berapa pencapaian di semester 1 ini, dia berdalih tetap PAD Deliserdang meningkat. Sayangnya, tak merinci karena tidak mengingat angka pastinya.
"Datanya di kantor lah. Jadi, begini. PAD Deliserdang itu meningkat, tapi kita kan tidak bergantung dari situ aja. Ada yang namanya Dana Bagi Hasil dari Provinsi. Itukan jadi sumber pendapatan. Dari provinsi yang masih banyak belum ke kami, beberapa tahun ini tidak menerimanya," ungkap Darwin.
Lebih lanjut, pihaknya di tahun depan berupaya menggenjot PAD tersebut. "Ya mungkin nanti ada penambahan orang jugalah, outsourching, melalui pihak ketiga. Untuk tim pengutip pajak dan yang lainnya. Kenapa harus pihak ketiga? Boleh itu, karena diatur Undang-Undang," urai Darwin yang menjelaskan solusi agar PAD meningkat di Kantor Dewan Deliserdang, seraya berjalan kembali masuk ke ruang rapat pembahasan KUA dan PPAS, belum lama ini. (DS)
Hal ini terungkap saat anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang ini menggelar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama pihak eksekutif di ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD Deliserdang Kamis (1/10) lalu.
Dalam rapat pembahasan itu, pihak eksekutif dipimpin Sekda Deliserdang, Asrin Naim didampingi Kepala Bappeda Irman Dj Oemar, Kepala Dinas PKD Agus Ginting dan yang lainnya. Tercatat PAD yang ditargetkan sebelum perubahan mencapai Rp630.720.701.500 dan setelah perubahan mencapai Rp638.538.138.500.
Namun, hal tersebut sepertinya sulit diharapkan. Muncul dugaan, minimnya realisasi PAD ini dikarenakan banyaknya bangunan liar seperti ruko yang berdiri, hingga pada akhirnya disewakan maupun dibeli pengusaha. Dampaknya, pihak eksekutif tak bertaji mengutip pajak itu diakibatkan ruko yang dibangun di atas tanah garapan tersebut.
Pasalnya, pengurusan izin usaha itu wajib turut melengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari tempat usaha tersebut. Memang, Kabupaten Deliserdang ini masih banyak tanah kosong yang mayoritas itu merupakan aset negara.
Namun, oknum-oknum penggarap tak memperhatikan hal tersebut. Artinya, seusai oknum penggarap mengambil lahan milik negara itu, mereka langsung menawarkan kepada seseorang yang ingin mendirikan beberapa pintu rumah toko (ruko) maupun kompleks pergudangan.
Anggota Banggar DPRD Deliserdang, Iskandar mengkritisi, Pemkab yang tidak mampu mencapai PAD tersebut. Menurut dia, terbatasnya PAD dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Deliserdang, tak telepas karena Pemkab masih memiliki hambatan.
Diuraikan politisi PAN ini, kendala Pemkab Deliserdang adalah masih ada wajib pajak yang belum memiliki izin, data objek pajak/retribusi yang belum sempurna dan sumber daya aparatur. "Harusnya, itu bukan lagi alasan yang begini-begini. Deliserdang ini luas, wilayahnya mengelilingi Kota Medan," cetus Iskandar belum lama ini.
Ketua Komisi D ini menambahkan, sejatinya Pemkab Deliserdang harus bisa mensosialisasikan Perda kepada para wajib pajak. "Jangan beralasan Perda belum bisa diterima sepenuhnya oleh wajib pajak dan retribusi. Sarana dan prasarana pendukung belum ada," ungkapnya lagi.
Selain itu, tertulis di KUA P-APBD Deliserdang 2015, Pemkab juga mengalami kendala utama dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Adalah, tidak akuratnya data tunggakan PBB yang diberikan Kantor Pajak Pratama kepada Pemkab Deliserdang.
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan, Darwin Zein menepis jika disebut PAD Deliserdang setiap tahunnya menurun. "PAD meningkat terus, begini kalau misalnya tahun 2014 Rp150 M, di tahun 2012 Rp100 M, itu apa namanya," tanya Kadispenda dari seberang telepon pada Minggu (4/10) sore.
Namun, saat ditanya kembali, jumlah itu merupakan target bukan pencapaian, ia terdengar bingung menjawabnya. Ditanya lagi berapa pencapaian di semester 1 ini, dia berdalih tetap PAD Deliserdang meningkat. Sayangnya, tak merinci karena tidak mengingat angka pastinya.
"Datanya di kantor lah. Jadi, begini. PAD Deliserdang itu meningkat, tapi kita kan tidak bergantung dari situ aja. Ada yang namanya Dana Bagi Hasil dari Provinsi. Itukan jadi sumber pendapatan. Dari provinsi yang masih banyak belum ke kami, beberapa tahun ini tidak menerimanya," ungkap Darwin.
Lebih lanjut, pihaknya di tahun depan berupaya menggenjot PAD tersebut. "Ya mungkin nanti ada penambahan orang jugalah, outsourching, melalui pihak ketiga. Untuk tim pengutip pajak dan yang lainnya. Kenapa harus pihak ketiga? Boleh itu, karena diatur Undang-Undang," urai Darwin yang menjelaskan solusi agar PAD meningkat di Kantor Dewan Deliserdang, seraya berjalan kembali masuk ke ruang rapat pembahasan KUA dan PPAS, belum lama ini. (DS)