Ombudsman RI Lakukan Kegiatan Komitemen Anti Maladministrasi Dan Anti Korupsi di Sekolah

Selain menyorot kinerja kepolisian dan mengharapkan agar kegiatan pendidikan dan budaya anti maladministrasi dan anti korupsi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di SMA Negri 1 Lubuk Pakam pada Kamis (29/10) pagi.
Selain menyorot kinerja kepolisian dan mengharapkan agar kegiatan pendidikan dan budaya anti maladministrasi dan anti korupsi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di SMA Negri 1 Lubuk Pakam pada Kamis (29/10) pagi.
Para siswa yang mengikuti kegiatan Ombudsman begitu antusias menanyakan syarat menjadi anggota di lembaga tersebut. Hal ini terungkap saat dilakukan sesi tanya jawab antara perwakilan siswa dengan Budi Santoso, salah satu komisioner Ombudsman Republik Indonesia sebagai nara sumber.
Salah seorang siswa menanyakan apa syarat menjadi anggota Ombudsman. Menjawab pertanyaan ini, Budi Santoso menjelaskan jika syarat menjadi anggota Ombudsman minimal berusia 40 tahun dan maksimal 60 tahun. “Syarat minimal usia 40 tahun dan maksimal 60 tahun ," terang Budi.
Mendengar jawaban Budi Santoso , para siswa yang awalnya antusias sempat terdiam. Selain itu syaratnya , diterangkan Budi Santoso jika harus sarjana dan 15 tahun di bidang hukum, sosial dan pelayanan publik.
Lanjut Budi, di Kalimantan Utara Ombudsman belum ada perwakilan. Selain itu ada usulan untuk menyatukan Ombudsman dan KPK. “Tahun- tahun mendatang diusahakan Ombudsman menjangkau hingga kabupaten. Untuk Sumatera Utara baru ada di Medan , paling tidak untuk Sumut harus ada di 10 kabupatenlah ," jelasnya. (walsa)
Salah seorang siswa menanyakan apa syarat menjadi anggota Ombudsman. Menjawab pertanyaan ini, Budi Santoso menjelaskan jika syarat menjadi anggota Ombudsman minimal berusia 40 tahun dan maksimal 60 tahun. “Syarat minimal usia 40 tahun dan maksimal 60 tahun ," terang Budi.
Mendengar jawaban Budi Santoso , para siswa yang awalnya antusias sempat terdiam. Selain itu syaratnya , diterangkan Budi Santoso jika harus sarjana dan 15 tahun di bidang hukum, sosial dan pelayanan publik.
Lanjut Budi, di Kalimantan Utara Ombudsman belum ada perwakilan. Selain itu ada usulan untuk menyatukan Ombudsman dan KPK. “Tahun- tahun mendatang diusahakan Ombudsman menjangkau hingga kabupaten. Untuk Sumatera Utara baru ada di Medan , paling tidak untuk Sumut harus ada di 10 kabupatenlah ," jelasnya. (walsa)