Kades Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Keuangan
[caption id="attachment_42278" align="aligncenter" width="323"]
Ilustasi dana desa[/caption]
Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 sudah dikucurkan ke Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, sebesar Rp275.906.271, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar lebih kurang Rp200.000.000. Dana Desa (DD) tersebut telah dicairkan 40% sebesar Rp110.362.508 melalui rekening Desa pada bulan Juli lalu.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa Dana Desa tersebut diperuntukkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selain daripada itu, Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukkan Gaji honor Kepala Desa, Gaji Sekretaris Desa non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gaji Kaur Desa, Gaji BPD dan gaji Kepala Dusun (Kadus). Dalam aturannya, Alokasi Dana Desa juga dapat dipergunakan untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), dan sisa dari dana Alokasi Dana Desa tersebut harus dipergunakan untuk perehapan kantor Desa.
[caption id="attachment_42278" align="aligncenter" width="323"]
Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 sudah dikucurkan ke Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, sebesar Rp275.906.271, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar lebih kurang Rp200.000.000. Dana Desa (DD) tersebut telah dicairkan 40% sebesar Rp110.362.508 melalui rekening Desa pada bulan Juli lalu.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa Dana Desa tersebut diperuntukkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selain daripada itu, Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukkan Gaji honor Kepala Desa, Gaji Sekretaris Desa non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gaji Kaur Desa, Gaji BPD dan gaji Kepala Dusun (Kadus). Dalam aturannya, Alokasi Dana Desa juga dapat dipergunakan untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), dan sisa dari dana Alokasi Dana Desa tersebut harus dipergunakan untuk perehapan kantor Desa.
Menurut keterangan sumber Metro Online, seorang warga Desa Paya Tampak yang tidak ingin namanya ditulis, mengatakan, kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa ada beberapa jenis. Seperti penimbunan di beberapa titik.
“Namun pagu untuk kegiatan penimbunan tersebut dinilai sangat tidak wajar bila dihitung biaya yang dipergunakan dengan Laporan Penggunaan Dana ((LPD) Dana Desa tahap pertama kepihak Kecamatan,” terang sumber.
Tambah sumber lagi, biaya untuk membeli material untuk pembuatan leaning jembatan dinilai sangat tidak sesuai dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) Dana Desa tahap pertama kepihak Kecamatan. “Silahkan dihitung dengan benar, berapa biaya yang habis untuk material serta biaya upah pekerja. Bandingkan dalam laporan kepala desa di lembaran yang diserahkan ke pihak Kecamatan,” katanya.
Selain itu, sumber menilai, Kepala Desa Paya Tampak ini telah mengangkangi Peraturan Menteri dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 93 tahun 2015 tentang pengelolaan dan pengawasan dana desa. “Karena Kepala Desa Alur Cempedak tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban dalam pengambilan uang dari bendahara desa,” papar sumber.
Metro Online mencoba menyambangi Kepala Desa Paya Tampak Supardi di kantornya. Namun orang nomor satu di Desa Paya Tampak ini tidak berada di ruangan. Dicoba konfirmasi melalui seluler, Supardi mengelak. “Maaf pak. Saya tidak masuk kantor. Saya lagi di rumah karena saya sakit,” akunya.(lkt-1)
“Namun pagu untuk kegiatan penimbunan tersebut dinilai sangat tidak wajar bila dihitung biaya yang dipergunakan dengan Laporan Penggunaan Dana ((LPD) Dana Desa tahap pertama kepihak Kecamatan,” terang sumber.
Tambah sumber lagi, biaya untuk membeli material untuk pembuatan leaning jembatan dinilai sangat tidak sesuai dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) Dana Desa tahap pertama kepihak Kecamatan. “Silahkan dihitung dengan benar, berapa biaya yang habis untuk material serta biaya upah pekerja. Bandingkan dalam laporan kepala desa di lembaran yang diserahkan ke pihak Kecamatan,” katanya.
Selain itu, sumber menilai, Kepala Desa Paya Tampak ini telah mengangkangi Peraturan Menteri dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 93 tahun 2015 tentang pengelolaan dan pengawasan dana desa. “Karena Kepala Desa Alur Cempedak tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban dalam pengambilan uang dari bendahara desa,” papar sumber.
Metro Online mencoba menyambangi Kepala Desa Paya Tampak Supardi di kantornya. Namun orang nomor satu di Desa Paya Tampak ini tidak berada di ruangan. Dicoba konfirmasi melalui seluler, Supardi mengelak. “Maaf pak. Saya tidak masuk kantor. Saya lagi di rumah karena saya sakit,” akunya.(lkt-1)
Kepala desa paya tampak telah banyak melakukan penyelewenagan kekuasaan@.kepala desa merasa punya kuasa penuh atas semua proyek pembamgunan desa dengan langsung menjadi pengelola nya tanpa musyawarah dengan masyarakat.
Aneh nya tak ada tindakan apapun dari pihak" terkait & berwenang.stiap pengaduan masyarakat ke BPD selalu mendapatkn jalan buntu.
Kemana masyarakat harus mengadu.jika memang ini semua di proses secara hukum yang benar maka akan di temukan banyak sekali kesalahan kepala desa paya tampak ini.termasuk pengalihan dana desa yg di masukkan ke rekening kepala desa anggaran dana desa tahun 2013-2014.