Terkait Pengangkatan Kadis Kesehatan dari Non Medis

Pejabat Walikota (Pj) Binjai, Ir Riadil A Lubis MSi dinilai sudah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Kompetensi Pejabat Struktural Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Dimana di dalam Bab 5 bagian kedua pasal 19 ayat 1 Permenkes tersebut, tertulis bahwa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan harus berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan, dengan pendidikan Sarjana Strata 2 di bidang kesehatan masyarakat.
Selain masalah harus berlatar belakang pendidikan kesehatan, di dalam Permenkes Bab 5 bagian kedua pasal 19 ayat 4 juga tertulis, kalau kepala dan sekretaris diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 tahun sebagai kepala bidang di dinas kesehatan atau kepala dinas kesehatan.
Sementara itu pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Kesehatan Kota Binjai, H Ikram Helmi Nasution SH yang diangkat Ir Riadil A Lubis, bukan dari tenaga medis atau orang yang memiliki pendidikan berlatar kesehatan.
Pejabat Walikota (Pj) Binjai, Ir Riadil A Lubis MSi dinilai sudah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Kompetensi Pejabat Struktural Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Dimana di dalam Bab 5 bagian kedua pasal 19 ayat 1 Permenkes tersebut, tertulis bahwa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan harus berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan, dengan pendidikan Sarjana Strata 2 di bidang kesehatan masyarakat.
Selain masalah harus berlatar belakang pendidikan kesehatan, di dalam Permenkes Bab 5 bagian kedua pasal 19 ayat 4 juga tertulis, kalau kepala dan sekretaris diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 tahun sebagai kepala bidang di dinas kesehatan atau kepala dinas kesehatan.
Sementara itu pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Kesehatan Kota Binjai, H Ikram Helmi Nasution SH yang diangkat Ir Riadil A Lubis, bukan dari tenaga medis atau orang yang memiliki pendidikan berlatar kesehatan.
Sayangnya, sewaktu wartawan mencoba mengkonfirmasi Pj Walikota Binjai Ir Riadil A Lubis di ruang kerjanya, petugas Sat Pol PP yang menjaga ruangan Walikota mengaku kalau Pj Walikota sedang tidak berada di ruang kerjanya. "Bapak (Pj Walikota) sudah keluar," ujarnya, Senin (19/10/15).
Sedangkan Kabag Humas Pemko Binjai, Hendrik Tambunan yang ditemui di ruangan mengaku tidak tahu, apakah Pj Walikota Binjai sudah mendefenitifkan H Ikram Nasution SH sebagai Kadis Kesehatan. "Saya belum tahu, apa sudah defenitif atau belum coba kamu tanyakan ke Kepala BKD Binjai," kata Hendrik.
Kepala BKD Binjai Amir Hamzah yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak berani menjawab, dia mengarahkan agar pertanyaan tersebut ditanyakan ke Sekda Kota Binjai H Elyuzar Siregar. "Tanyakan ke pak Sekda saja mak," kata Amir.
Sebelumnya Sekda H.Elyuzar Siregar telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 2 huruf A dan pasal 14 ayat 7, tentang Administrasi Pemerintah yang mengatur, kalau tugas Plh Bupati/Walikota hanya terbatas pada pelaksanaan tugas rutin, dan tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Organisasi, Kepegawaian dan alokasi anggaran.
Sekda melakukan pencopotan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Melyani Bangun M.Kes. Sekda yang saat itu menjadi Pelaksana harian (plh) Walikota Binjai menerbitkan surat pemberitahuan kepada H.Ikram Nasution SH menjadi Plt Kadis Kesehatan Kota Binjai.(hendra)
Sedangkan Kabag Humas Pemko Binjai, Hendrik Tambunan yang ditemui di ruangan mengaku tidak tahu, apakah Pj Walikota Binjai sudah mendefenitifkan H Ikram Nasution SH sebagai Kadis Kesehatan. "Saya belum tahu, apa sudah defenitif atau belum coba kamu tanyakan ke Kepala BKD Binjai," kata Hendrik.
Kepala BKD Binjai Amir Hamzah yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak berani menjawab, dia mengarahkan agar pertanyaan tersebut ditanyakan ke Sekda Kota Binjai H Elyuzar Siregar. "Tanyakan ke pak Sekda saja mak," kata Amir.
Sebelumnya Sekda H.Elyuzar Siregar telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 2 huruf A dan pasal 14 ayat 7, tentang Administrasi Pemerintah yang mengatur, kalau tugas Plh Bupati/Walikota hanya terbatas pada pelaksanaan tugas rutin, dan tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Organisasi, Kepegawaian dan alokasi anggaran.
Sekda melakukan pencopotan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Melyani Bangun M.Kes. Sekda yang saat itu menjadi Pelaksana harian (plh) Walikota Binjai menerbitkan surat pemberitahuan kepada H.Ikram Nasution SH menjadi Plt Kadis Kesehatan Kota Binjai.(hendra)