Pj Walikota Binjai 'Tantang' Plt Gubsu

Sebarkan:
Soal Angkat Kadis Kesehatan Non Medis


Pejabat Walikota (Pj) Binjai, Ir Riadil A Lubis MSi dinilai sudah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Kompetensi Pejabat Struktural Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Dimana di dalam Bab 5 bagian kedua pasal 19 ayat 1 Permenkes tersebut, tertulis bahwa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan harus berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan, dengan pendidikan Sarjana Strata 2 di bidang kesehatan masyarakat.

Selain masalah harus berlatar belakang pendidikan kesehatan, di dalam Permenkes Bab 5 bagian kedua pasal 19 ayat 4 juga tertulis, kalau kepala dan sekretaris diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 tahun sebagai kepala bidang di dinas kesehatan atau kepala dinas kesehatan.

Perbuatan mantan Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara itu dinilai sudah menantang tugas yang diberikan Plt Gubernur Sumatera Utara, Ir H Erry Nuradi saat melantik Riadil sebagai Pj Walikota, yang berjanji akan menciptakan kekondusifan di Pemko Binjai, apalagi saat ini menjelang Pilkada.

Anggota DPRD Kota Binjai Jonita Agina Bangun menilai, Pj Walikota Binjai Ir Riadil Akhir Lubis, dinilai menantang Plt Gubsu karena sudah tidak mampu menciptakan kekondusifan, dengan persoalan di Dinas Kesehatan. Selain itu, kata anggota Komisi B tersebut, sebelum Pj Walikota Binjai Ir Riadil A Lubis dilantik oleh Plt Gubsu, Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu menjabat Plh Walikota Binjai mencopot jabatan dr Melyani Bangun M.Kes dari Plt Kepala Dinas Kesehatan.
Sementara ada surat atau Radiogram Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bahwa tugas Sekda saat menjabat Plh Walikota diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 2 huruf A dan pasal 14 ayat 7, tentang Administrasi Pemerintah yang mengatur, kalau tugas Plh Bupati/Walikota hanya terbatas pada pelaksanaan tugas rutin, dan tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Organisasi, Kepegawaian dan alokasi anggaran.

"Sementara Sekda mencopot Plt Kadis Kesehatan. Ini ada pelanggaran Undang-undang," katanya, Rabu (21/10/15).

Walau Pj Walikota Binjai sudah tahu, bahwa perbuatan Sekda melanggar Undang-Undang, namun Pj Walikota tidak menerbitkan surat perintah untuk penarikan surat perintah Sekda yang menghunjuk H.Ikram Nasution SH sebagai Plt Kadis Kesehatan. "Ibu Melyani diangkat oleh SK Walikota. Apabila diberhentikan atau dikembalikan ke jabatan semula, harus diterbitkan juga SK. Sementara pak Ikram tidak memiliki SK dari Walikota. Apa kerja Pj Walikota kita ini," tambah Jonita lagi geram.

Anggota Komisi A DPRD Binjai, Ardiansyah Putra SE saat diminta tanggapannya menjelaskan, pihak DPRD akan menyurati Pj Walikota Ir Riadil A Lubis dan Sekda H Elyuzar untuk Rapat Dengar Pendapat. "Ada beberapa poin yang dilanggar pejabat di Pemko Binjai. Seperti Undang-Undang No 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 2 huruf A dan pasal 14 ayat 7, tentang Administrasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Kompetensi Pejabat Struktural Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten," katanya.

Sebelumnya Sekda H.Elyuzar Siregar telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 2 huruf A dan pasal 14 ayat 7, tentang Administrasi Pemerintah yang mengatur, kalau tugas Plh Bupati/Walikota hanya terbatas pada pelaksanaan tugas rutin, dan tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Organisasi, Kepegawaian dan alokasi anggaran.

Sekda melakukan pencopotan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Melyani Bangun M.Kes. Sekda yang saat itu menjadi Pelaksana harian (plh) Walikota Binjai menerbitkan surat pemberitahuan kepada H.Ikram Nasution SH menjadi Plt Kadis Kesehatan Kota Binjai.
(Hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar