Pencopotan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dinilai sebagai bumerang yang dilemparkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai. Dimana, pencopotan dr Melyani Bangun dari jabatan telah melumpuhkan segala program yang sudah disusun oleh Dinas Kesehatan untuk tahun 2015 ini.
Menurut anggota DPRD Binjai, Jonita Agina Bangun, Pejabat (Pj) Walikota Binjai Ir Riadil A Lubis M.Si, harus mencabut surat pemberitahuan pemberhetian mantan Plt Kadis Kesehatan Kota Binjai dr Melyani Bangun M.Kes, yang diterbitkan oleh Sekda Kota Binjai, H Elyuzar Siregar, saat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Walikota Binjai.
Permintaan tersebut dilatarbelakangi, karena adanya pelanggaran hukum dan pelecehan Undang-Undang, dalam pengembalian jabatan dr Melyani dari Plt Kepala Dinas Kesehatan, menjadi Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Binjai. "Saya sangat heran dengan tindakan bapak Sekda Binjai. Jelas, perbuatannya melanggar Undang-Undang, sungguh berani 'pasang badan' dalam situasi itu," kata Jonita, Minggu (4/10) siang.
Selanjutnya, diakui Jonita Bangun dari partai Hanura itu, Dalam persoalan ini, menyatakan, DPRD Kota Binjai akan menemui Pj Walikota Binjai, untuk membicarakan persoalan serta meminta agar surat pemberitahuan pemberhentian dr Melyani Bangun dicabut kembali.
DPRD Kota Binjai juga akan meminta Pj Walikota memanggil Sekda serta Kepala Inspektorat Binjai, untuk menjelaskan alasan kebijakan yang sudah mencederai Undang-Undang tersebut. "Kami DPRD akan menyurati dan menemui bapak Pj Walikota Binjai mengenai perbuatan Sekda dan Kepala Inspektorat Binjai," jelas anggota Komisi B itu.
Akibat pencopotan yang dilakukan Sekda itu, kata pria yang pernah menjadi wartawan itu, segala program yang sudah direncanakan oleh Dinas Kesehatan saat dikomandoi dr Melyani, tidak dapat berjalan lagi ke masyarakat.
Dikarenakan, Plt Kepala Dinas Kesehatan yang ditunjuk Sekda, H Ikram Nasution SH tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Walikota. "Siapapun tidak akan dapat mengambil keputusan di suatu SKPD, apabila tidak memiliki SK dari Walikota. Sementara, pak Ikram hanya memegang surat pemberitahuan saja," sebutnya Jonita.
Selain 'lumpuh' nya program pada Dinas Kesehatan, Jonita juga sangat menyesalkan, bahwa Plt Kadis pengganti dr Melyani, sama sekali tidak mengerti dan mengetahui, tentang program kesehatan. "Sarjana Hukum dengan dokter, jelas memiliki perbedaan yang jauh. Seseorang yang tidak mengerti masalah kesehatan, tidak akan mampu menyelesaikan persoalan kesehatan," katanya menilai kalau pejabat yang ditunjuk oleh Sekda tidak akan mampu menjalankan program Dinas Kesehatan.
Mengenai kinerja istri Sekretaris Partai Demokrat Kota Binjai, Ardiansyah Putra SE itu, menurut Jonita mendapat apresiasi. Dimana, dia menilai selama menjadi Plt Kadis Kesehatan, dr Melyani Bangun peka terhadap kesehatan masyarakat Binjai. "Saya tahu betul dengan kinerja dr Melyani. Karena saya ini anggota komisi B yang membidangi masalah kesehatan, jadi saya paham bagaimana kinerja ibu itu, sehingga dia bertahan selama 2 tahun menjadi Plt. Bahkan, Pemko Binjai sendiri mengakui dengan kinerja dr Melyani," serunya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekda Kota Binjai H Elyuzar Siregar tidak menghormati Radiogram yang dikirimkan oleh Plt Gubsu H.T Erry Nuradi. Dimana, pada Agustus lalu, Plt Gubsu melayangkan surat (Radiogram) Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri no 1.130.12/2386/OTDA pada 10 Agustus lalu, tentang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Binjai.
Di dalam surat (Radiogram) tersebut, guna menghindari kekosongan jabatan, pasca ditinggalkan Walikota sebelumnya, maka Sekda menjadi pelaksana harian. Pasal 131 ayat 4 PP No 49 tahun 2008, dinyatakan Sekda melaksanakan tugas kepala daerah.
Masih di dalam Radiogram tersebut, juga tertulis kalau pelaksanaan tugas harus bersifat rutin. Sedangkan kebijakan yang bersifat strategis, dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Wagubsu selaku Plt Gubsu, serta mempertanggung jawabkannya kepada Plt Gubsu.(bj-2)
