Polisi hingga kini masih menunggu laporan dari pihak KPU, Panwaslih dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai terkait banyaknya alat praga kampanye (APK) milik paslon yang hilang di lapangan.
Kapolres Binjai, AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan, terkait masalah Pilkada dan sengketanya, pihak kepolisian tidak dapat bertindak tanpa memenuhi prosedur yang ada.
"Dalam masalah ini, tentu kepolisian, KPU dan Panwaslih memiliki prosedur sendiri-sendiri. Jadi kita harus mengikuti prosedur itu bila ingin bertindak," jelasnya, Selasa (13/10/15).
Dikatakannya, jika ada APK seperti baliho, spanduk atau umbul-umbul yang hilang, maka tim sukses paslon harus melaporkan masalah kehilangan ini ke Panwaslih Kota Binjai, selanjutnya akan dibahas di Gakumdu.
"Bila memang masalah hilangnya APK ada terindikasi tindak pidana pilkada, maka masalah ini akan diambil alih oleh pihak kepolisian," ujar Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada tim sukses agar segera melaporkan masalah ini kepada pihak terkait seperti KPU dan Panwaslih agar segera diperoses dengan cepat.
"Kalau ada tim sukses yang merasa keberatan dengan masalah ini, segera laporkan, biar KPU dan Panwaslih dapat menyelesaikannya, bila perlu, pihak kepolisian juga siap membantu mengatasi masalah ini," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Binjai, Mardiana sebelumnya telah mengatakan, pihaknya telah menyurati KPU Kota Binjai terkait hilangnya sejumlah APK, namun hingga saat ini, belum ada tim sukses yang melaporkan terkait kehilangan APK ini kepada Panwaslih.
"Hingga saat ini memang belum ada laporan, tapi kita mengambil inisiatif menyurati KPU agar masalah ini cepat selesai," pungkasnya.(hendra)