Pria Ini Bawa Narkoba Lebih Dahsyat dari Inex

Sebarkan:
2015-10-31_12.13.59

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis baru (FSMPP) warna kuning, mirip pil ekstasi sebanyak 950 butir, senilai Rp 57 juta, dari salah seorang penumpang bus, Mur (29) warga Dusun Dayah, Kelurahan Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi NAD, Jumat (30/10) pukul 05.30 Wib.

Penangkapan ini berawal saat saat petugas menggelar razia terhadap kendaraan yang melintas di Jalinsum Stabat – Medan persisnya di depan Pos Lantas Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Selain menyita sebungkus plastik putih bening yang berisi 950 butir FSMPP pil ekstasi seharga Rp57 juta, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni HP dan tas ransel hitam dari tersangka.

Informasi diperoleh, pagi itu seperti biasa pihak kepolisian Polres Langkat menggelar sweping guna mencegah masuknya peredaran narkoba yang kian marak di Jalinsum Stabat- Medan persisnya di depan Pos Lantas Desa Sei Karang, Stabat dan ditambah lagi adanya informasi penumpang bus Putra Pelangi yang membawa narkoba.
Setelah itu petugas melakukan penyetopan bus penumpang umum jurusan Banda Aceh-Medan yang sedang melintas di lokasi sweping. Di dalam kendaraan itu personel Sat Reserse Narkoba dibantu dengan petugas Lantas satu persatu memeriksa setiap penumpang serta barang bawaannya.

Saat itu, petugas melihat salah seorang penumpang yang duduk sendiri diantara bangku nomor 5 dan 6, dengan membawa tas ransel. Selanjutnya personel meminta tersangka untuk membukanya, ketika dibuka ternyata didalamnya terdapat ratusan pil.

Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari bos nya yang bernama Ibrahim dengan berlamat Lokseumawe Aceh Utara Provinsi NAD. Rencananya pil itu mau dibawa ke Medan dan pelaku dijanjikan akan memproleh upah sebesar Rp. 1 juta.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH, SIK ketika dikonfirmasi wartawan , Sabtu (1/11/15), membenarkan penangkapan tersebut.

“Tadi pagi kita ada menggagalkan pasokan narkoba dengan tujuan Medan dan sekaligus menyita barang bukti sebanyak 950 pil ekstasi dari salah seorang penumpang bus, “ ujar Kapolres.

Menurut keterangan tersangka, sebut Kapolres, pil ekstasi jenis baru yang lebih dahsyat dari inex tersebut diperoleh dari bos nya di Lokseumawe Aceh Utara, dan bermaksud
untuk dibawa ke Medan, dengan upah sebesar Rp1 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk pemeriksaan dan
pengembangan.

Disinggung apa jenisnya, Kapolres Langkat, berdasarkan hasil lab narkoba ini jenis baru dan lebih tinggi dosisnya dari pil ekstasi dengan kadar
campurannya heroin, ganja dan ampetamin. Namun barang yang bernama FSMPP ini belum tercantum di Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hendra)
Sebarkan:
Komentar