[caption id="attachment_40550" align="alignleft" width="620"]
Liartha S Kembaren[/caption]
Polisi akan memeriksa Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren, tersangka kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan pemalsuan ijazah, Selasa depan. Apakah Liartha akan langsung ditahan usai diperiksa?
"Lihat pemeriksaan hari Selasa, kita sih sudah nyimpan rencana," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan seperti dilansir dari laman detik, Sabtu (3/10/2015).
Rudi menjelaskan, unsur-unsur untuk dilakukan penahanan terhadap Liartha sebenarnya telah memenuhi. Namun penyidik masih melihat pemeriksaan yang akan digelar, pada Selasa (6/10) mendatang.
"Sudah (memenuhi unsur-unsur penahanan), kan sudah gelar (perkara) kita. Kemarin diekspos (ke media) kan karena kita sudah yakin semua," ujarnya.
Polisi akan memeriksa Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren, tersangka kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan pemalsuan ijazah, Selasa depan. Apakah Liartha akan langsung ditahan usai diperiksa?
"Lihat pemeriksaan hari Selasa, kita sih sudah nyimpan rencana," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan seperti dilansir dari laman detik, Sabtu (3/10/2015).
Rudi menjelaskan, unsur-unsur untuk dilakukan penahanan terhadap Liartha sebenarnya telah memenuhi. Namun penyidik masih melihat pemeriksaan yang akan digelar, pada Selasa (6/10) mendatang.
"Sudah (memenuhi unsur-unsur penahanan), kan sudah gelar (perkara) kita. Kemarin diekspos (ke media) kan karena kita sudah yakin semua," ujarnya.
Sebelumnya Rudi menjelaskan, Liartha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan pemalsuan ijazah. "Kita sudah bisa memastikan bahwa benar telah terjadi Tindak pidana menyelenggarakan pendidikan tanpa izin, pemberian gelar tanpa hak, pemberian ijazah, juga dugaan pemalsuan surat keterangan menteri soal surat penyetaraan ijazah luar negeri," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membagikan brosur baik kepada pihak pemerintah maupun swasta, lalu memanfaatkan internet untuk mengadakan perkuliahan jarak jauh atau sistim online.
"Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur, Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Beberapa barang bukti yang disita polisi berupa ijazah Universitas Barkley, Transkip nilai dan SK penilaian ijazah. Rudi mengatakan, tersangka juga tidak bisa menunjukkan izin menggelar pendidikan sesuai prosedur yang ada, namun tersangka mengeluarkan ijazah Philosopy of Doctor atau PHd.
"Dikenakan pasal 93 Nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pemalsuan. Ancaman hukuman 10 tahun (penjara), pemalsuannya 6 tahun.
Rudi menjelaskan, Universitas Barkley tersebut sebenarnya hanya memiliki izin membuka kursus manajemen.
"Kalau kursusnya 1999, Medan, Pekanbaru Riau dan daerah lain. Jakarta mendirikannya Tahun 2004, University of Barkley. Izin yang dimiliki izin kursus manajemen," paparnya.(dc)
Rudi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membagikan brosur baik kepada pihak pemerintah maupun swasta, lalu memanfaatkan internet untuk mengadakan perkuliahan jarak jauh atau sistim online.
"Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur, Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Beberapa barang bukti yang disita polisi berupa ijazah Universitas Barkley, Transkip nilai dan SK penilaian ijazah. Rudi mengatakan, tersangka juga tidak bisa menunjukkan izin menggelar pendidikan sesuai prosedur yang ada, namun tersangka mengeluarkan ijazah Philosopy of Doctor atau PHd.
"Dikenakan pasal 93 Nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pemalsuan. Ancaman hukuman 10 tahun (penjara), pemalsuannya 6 tahun.
Rudi menjelaskan, Universitas Barkley tersebut sebenarnya hanya memiliki izin membuka kursus manajemen.
"Kalau kursusnya 1999, Medan, Pekanbaru Riau dan daerah lain. Jakarta mendirikannya Tahun 2004, University of Barkley. Izin yang dimiliki izin kursus manajemen," paparnya.(dc)