[caption id="attachment_40783" align="aligncenter" width="191"]
Liartha S Kembaren[/caption]
Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Tersangka kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan pemalsuan ijazah itu beralasan sakit.
"Pengacaranya sudah datang menyampaikan bahwa yang bersangkutan (LK) lagi sakit," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan, di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Tersangka kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan pemalsuan ijazah itu beralasan sakit.
"Pengacaranya sudah datang menyampaikan bahwa yang bersangkutan (LK) lagi sakit," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan, di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Menurut dia, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan LK untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. "Jadi kita jadwal ulang Jumat 9 Oktober," ujarnya.
Beberapa barang bukti telah disita polisi dari universitas yang terletak di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, itu yakni berupa ijazah, transkip nilai dan SK penilaian ijazah.
Rudi mengatakan tersangka juga tidak bisa menunjukkan izin menggelar pendidikan sesuai prosedur yang ada, namun tersangka mengeluarkan ijazah Philosopy of Doctor atau PHd. "Dikenai pasal 93 Nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pemalsuan. Ancaman hukuman 10 tahun (penjara), pemalsuannya 6 tahun," kata Rudi.
Rudi menjelaskan Universitas Berkley hanya memiliki izin membuka kursus manajemen. "Kalau kursusnya 1999, Medan, Pekanbaru Riau dan daerah lain. Jakarta mendirikannya Tahun 2004, University of Berkley. Izin yang dimiliki izin kursus manajemen," paparnya.
Ia menambahkan ada 40 mahasiswa yang pernah mengikuti perkuliahan. Setiap mahasiswa membayar sekitar Rp 60 juta - Rp 70 juta. "Tergantung di mana akan diwisuda, semewah apa dilakukan," pungkasnya.(dc)
Beberapa barang bukti telah disita polisi dari universitas yang terletak di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, itu yakni berupa ijazah, transkip nilai dan SK penilaian ijazah.
Rudi mengatakan tersangka juga tidak bisa menunjukkan izin menggelar pendidikan sesuai prosedur yang ada, namun tersangka mengeluarkan ijazah Philosopy of Doctor atau PHd. "Dikenai pasal 93 Nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pemalsuan. Ancaman hukuman 10 tahun (penjara), pemalsuannya 6 tahun," kata Rudi.
Rudi menjelaskan Universitas Berkley hanya memiliki izin membuka kursus manajemen. "Kalau kursusnya 1999, Medan, Pekanbaru Riau dan daerah lain. Jakarta mendirikannya Tahun 2004, University of Berkley. Izin yang dimiliki izin kursus manajemen," paparnya.
Ia menambahkan ada 40 mahasiswa yang pernah mengikuti perkuliahan. Setiap mahasiswa membayar sekitar Rp 60 juta - Rp 70 juta. "Tergantung di mana akan diwisuda, semewah apa dilakukan," pungkasnya.(dc)