Sekda & Inspektorat Binjai: Idaham 'Biang Kerok'

Sebarkan:
Soal Pencopotan Plt Kadis Kesehatan

idaham
Pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Dr Melyani Bangun, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Elyuzar Siregar, disaat menjabat Plh Walikota Binjai, dinilai sudah melanggar dan mencederai Undang-Undang No 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 2 huruf A dan pasal 14 ayat 7.

Sebab regulasi tentang Administrasi Pemerintah ini mengatur, kalau tugas Plh Bupati/Walikota hanya terbatas pada pelaksanaan tugas rutin, dan tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Organisasi, Kepegawaian dan alokasi anggaran.

Sekda H Elyuzar Siregar berkilah, sebenarnya, jabatan dr Melyani Bangun sebagai Plt Kadis Kesehatan, atas penunjukan Walikota Binjai 2010 - 2015 HM Idaham, dengan Surat Keputusan Walikota Binjai bernomor 800 - 484/K/2012. 

"Beliau (Melyani Bangun) diangkat melalui SK Walikota saat itu (HM Idaham)," ujar Sekda H Elyuzar Siregar ketika ditanyai di rumah dinas Walikota Binjai, Kamis (1/10/2015)

Awalnya Sekda enggan diwawancarai beberapa wartawan yang sudah menunggu kesempatan untuk mewawancarainya. 

"Langsung ke kepala Inspektorat saja (Zubaidah). Beliau tahu itu, masalah pencopotan dr Melyani menjadi Kabid pelayanan kesehatan masyarakat," sebutnya sambil menunjuk ke arah Kepala Inspektorat Binjai.

Menurut wanita berkacamata dan berkerudung itu, pencopotan dr Melyani Bangun dari Plt Kadis Kesehatan, dilatarbelakangi adanya persoalan jabatan yang diemban oleh istri Sekretaris Partai Demokrat Binjai Ardiansyah Putra SE tersebut. "Ada persoalan," sebut Zubaidah.

Sekda Binjai kembali mengatakan, pencopotan Melyani Bangun dari jabatannya, memang bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 2 huruf A dan pasal 14 ayat 7, tentang Administrasi Pemerintah tersebut.
Namun, dengan adanya laporan yang disampaikan kepadanya, maka dia langsung mengembalikan dr Melyani ke jabatan lama, sebagai Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, dengan menerbitkan surat pemberitahuan.

"Memang persoalan lama. Dimana, saat itu Walikota (Idaham) yang menjabat dan terus berlangsung. Kami tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.

Ketua Mahasiswa Binjai, Ismail Lubis, saat dimintai pendapat, tentang perbuatan sewenang-wenang Sekda saat menjabat Plh Walikota Binjai, dinilainya, sudah mencederai hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak patuh kepada Undang-Undang, yang merupakan peraturan tertinggi di Negara ini.

Dia menyayangkan sikap Sekda yang tidak ada berkonsultasi kepada Pelaksana Jabatan (Pj) Walikota Binjai, sebelum mengambil keputusan, mencopot pejabat. "Di dalam Undang-Undang, jelas diatur, kalau tugas Sekda saat menjadi Plh Walikota tidak bisa mengambil keputusan, sebelum berkonsultasi," sebutnya.

Dalam hal ini, Ismail melihat, Sekda memang sengaja langsung mencopot dr Melyani Bangun dari jabatan yang sudah 3 tahun diembannya, sebelum Pj Walikota Binjai, Ir Riadil Akhir Lubis MSi dilantik. "Kita lihat saja, sehari sebelum pak Riadil dilantik menjadi Pj Walikota oleh Plt Gubsu HT Erry Nuradi, Sekda langsung mencopot dr Melyani. Darisini, jelas terlihat kepentingan politik para pejabat di Kota Binjai," sebutnya.

Seyogianya, kata Ismail, Sekda harus menunggu Pj Walikota Binjai dilantik. Kemudian, Sekda berkonsultasi dan memberitahukan apa saja kekurangan yang terjadi pada pejabat di Kota Binjai. "Disitu, Pj Walikota Binjai mengambil keputusan. Maka tidak akan ada siapa pun yang mencederai Undang-undang," serunya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekda Kota Binjai H Elyuzar Siregar tidak menghormati Radiogram yang dikirimkan oleh Plt Gubsu H.T Erry Nuradi. Dimana, pada Agustus lalu, Plt Gubsu melayangkan surat (Radiogram) Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri no 1.130.12/2386/OTDA pada 10 Agustus lalu, tentang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Binjai.

Di dalam surat (Radiogram) tersebut, guna menghindari kekosongan jabatan, pasca ditinggalkan Walikota sebelumnya, maka Sekda menjadi pelaksana harian. Pasal 131 ayat 4 PP No 49 tahun 2008, dinyatakan Sekda melaksanakan tugas kepala daerah.

Masih di dalam Radiogram tersebut, juga tertulis kalau pelaksanaan tugas harus bersifat rutin. Sedangkan kebijakan yang bersifat strategis, dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Wagubsu selaku Plt Gubsu, serta mempertanggung jawabkannya kepada Plt Gubsu.(bj-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar