Soal Wacana Tunda Pilkada Akibat Kabut Asap

Sebarkan:
Letusan Gunung Sinabung Contoh Pilkada Tak Perlu Ditunda

Pilkada-Serentak-2015

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui, faktor bencana alam salah satu hal yang dapat menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan kepala daerah. Namun agar penundaan pilkada dapat dilakukan akibat kabut asap, maka kabut asap harus ditetapkan sebagai bencana nasional terlebih dahulu.

"Jadi harus ditetapkan bencana itu sebagai bencana nasional. Paling tidak ada langkah penetapan dari pemerintah. Tapi bukan berarti setiap bencana yang ditetapkan pemerintah dengan sertamerta berdampak pada penundaan pilkada," ujar anggota Bawaslu Nasrullah, Rabu (28/10).

Menurut Nasrullah, terdapat dua hal yang sangat krusial terkait kabut asap. Yaitu, potensi terhalanginya distribusi logistik. Selain itu juga diprediksi dapat mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara nantinya.

"Kalau kampanye enggak ada hubungannya. Terkait pencalonan juga enggak ada hubungan. Tapi saya tidak bisa bayangkan kalau dalam distribusi itu asapnya luarbiasa. Pesawat tidak berani,"katanya.

Bawaslu kata Nasrullah, mengakui potensi penundaan pilkada dapat terjadi akibat bencana asap. Namun begitu Bawaslu optimistis pemungutan suara pilkada serentak tetap dapat dilaksanakan 9 Desember mendatang. Alasannya, karena misalnya terkait kebutuhan logistik, pengiriman masih dapat dilakukan lewat jalan darat.

"Jadi kejarlah pengadaan surat suara secepatnya. Hal-hal yang menyangkut kebutuhan logistik harus dikejar. Segala kelengkapan TPS dipenuhi sekarang. Distribusikan secepatnya, paling tidak di daerah (terdampak kabut asap,red) sudah aman, sudah ready barangnya. Tinggal distribusi ke kecamatan, itu urusannya kabupaten/kota,"ujarnya.

Saat ditanya bagaimana dengan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) ketika nantinya kabut asap masih sangat pekat, Nasrullah menilai hanya tinggal dipindahkan ke lokasi yang dapat dijangkau masyarakat. Ia kemudian mencontohkan seperti bencana akibat letusan Gunung Sinabung di Sumatera Utara. Masyarakat dievakuai ke daerah tertentu. Namun bukan berarti pelaksanaan pilkada di daerah tersebut menjadi tertunda.

"Jadi bisa saja mengevakuasi pemilih, tapi bangun TPS di dekatnya. Sinabung kan dulu begitu (saat pemilu,red). itu dievakuasi, lalu mereka ditempatkan di titik tertentu. Bawaslu dan KPU harus turun ke bawah dan memastikan. Kalau misalnya belum (perlu ditunda,red) ya kami katakan jalan terus. Sosialisasi masih bisa berjalan. Unsur mengajak masyarakat berpartisipasi masih bisa dilakukan,"ujar Nasrullah.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini