Terlalu! JITU Kembali Kangkang KPU & Panwaslu Binjai

Sebarkan:
IMG-20151007-01540
Merasa kuat dan kebal dengan peraturan yang dibuat KPU-RI, pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 ini.

Setelah mengedarkan stiker dan spanduk yang bertuliskan 'Selamat Idul Udha' yang melanggar PKPU nomor 7 tahun 2015, yang sampai saat ini masalahnya belum tuntas dan masih ditangani pihak KPUD dan Panwaslu Binjai, kini pasangan Juliadi S.Pd, MM dan Drs. H. Muhammad Tulen. Map kembali ber-ulah dengan menyebarkan spanduk yang bertuliskan 'Selamat Datang Jama'ah Haji Kota Binjai' disejumlah titik diwilayah Kota Binjai. Rabu (07/10/15).

Seperti di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota. Spanduk ucapan 'Selamat Datang Jama'ah Haji Kota Binjai' terpajang lebar yang diikatkan ditiang listrik milik PLN.

PKUP yang telah ditetapkan kembali dikangkangi pasangan yang memiliki moto 'binjai lebih bewarna' ini.

Menyikapi hal ini, Kepala Devisi Informasi dan Data KPUD Kota Binjai, Labayk Simanjorang mengatakan, PKPU telah melarang keras bagi setiap pasangan colon untuk membuat APK diluar yang difasilitasi dan diizinkan KPU.

Selain itu, PKPU juga melarang menggunakan fasilitas umum untuk memajang alat peraga kampanye.

Sebelumnya, lanjut dia, pihak Panwaslu dan KPUD Kota Binjai telah memberikan peringatan tertulis dan menyurati serta memerintah pasangan JITU untuk menarik kembali stiker dan baliho yang melanggar PKPU.

Sesuai PKPU nomor 7 pasal 26 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan, pasangan calon/ tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1,

Sedangkan ayat 2 menyebutkan, pasangan calon/ tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan KPU.

"Kalau masalah baliho itu memang sudah dilarang dan jelas ada peraturannya," jelasnya di kantor KPUD Binjai, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Dari pasal 26 ayat 1, Pasangan calon dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 meliputi, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, stiker ukuran 10x5.

Pasal 26 ayat 2 juga telah mengatur tentang pelarangan pemasangan APK seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas umum, lembaga pendidikan(gedung sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman dan pepohonan.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini