Hari ini, Rabu (21/10) penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa penerima aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam.
Kepala Kejari Lubuk Pakam, Panjaitan Simanihuruk mengatakan pemeriksaan penerima aliran dana Bansos dan dana Hibah Pemprov Sumut akan dilakukan di Kantor Kejari Lubukpakam.
"Iya tim penyidik Kejagung mau turun ke Deliserdang. Mau periksa aliran dana bansos dan hibah itu. Iya di Kantor kita (Kejari Lubukpakam)," terangnya pada Selasa (20/10) sore.
Dikatakannya, tim penyidik Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejari Lubukpakam untuk mencari pihak penerima dana bansos dan dana hibah di wilayah Kabupaten Deliserdang.
"Kalau dari data yang dilist mereka (tim penyidik Kejagung), ada 20-an perusahaan swasta atau pihak swasta. Rata-rata memang hibah untuk pembangunan rumah ibadah masjid dan gereja," ungkapnya.
Kepala Kejari Lubuk Pakam, Panjaitan Simanihuruk mengatakan pemeriksaan penerima aliran dana Bansos dan dana Hibah Pemprov Sumut akan dilakukan di Kantor Kejari Lubukpakam.
"Iya tim penyidik Kejagung mau turun ke Deliserdang. Mau periksa aliran dana bansos dan hibah itu. Iya di Kantor kita (Kejari Lubukpakam)," terangnya pada Selasa (20/10) sore.
Dikatakannya, tim penyidik Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejari Lubukpakam untuk mencari pihak penerima dana bansos dan dana hibah di wilayah Kabupaten Deliserdang.
"Kalau dari data yang dilist mereka (tim penyidik Kejagung), ada 20-an perusahaan swasta atau pihak swasta. Rata-rata memang hibah untuk pembangunan rumah ibadah masjid dan gereja," ungkapnya.
Dia enggan membeberkan pihak penerima dana bansos dan hibah yang terlibat untuk diperiksa. "Lupa saya, banyak kali. Makanya ini masih kita panggilin lagi. Entah masih ada, entah enggak lagi perusahaannya itu. Inilah masih kita list sesuai permintaan dari Kejagung," tuturnya.
Informasinya, pihak Kejagung berada di Sumut selama 10 hari, dari pekan lalu (13/10/2015) hingga pekan ini (23/10/2015). Pihak Kejagung membidik 16 penerima bansos dan hibah yang diduga fiktif, termasuk di Kabupaten Deliserdang.
Sesuai Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprovsu tahun anggaran (TA) 2012 atas Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan No.87.C/LHP/8VIII.MDN/2013, tanggal 13 Mei 2013, didapati pertanggungjawaban belanja Bansos dan Hibah tak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp14.325.000.000 dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp75.196.794.000.
Salah satunya penerima dana Bansos untuk pembangunan Masjid Jami' Desa Sentang Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang senilai Rp910 juta, Hibah untuk Yayasan Perguruan BM Sukma Jalan Sunggal Rp500 juta, Hibah untuk Yayasan Pendidikan Permatasari Jalan Beringin Tembung Rp500 juta dan masih banyak lagi pihak yang diduga menjadi penerima dana bansos dan hibah itu. ( DS)
Informasinya, pihak Kejagung berada di Sumut selama 10 hari, dari pekan lalu (13/10/2015) hingga pekan ini (23/10/2015). Pihak Kejagung membidik 16 penerima bansos dan hibah yang diduga fiktif, termasuk di Kabupaten Deliserdang.
Sesuai Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprovsu tahun anggaran (TA) 2012 atas Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan No.87.C/LHP/8VIII.MDN/2013, tanggal 13 Mei 2013, didapati pertanggungjawaban belanja Bansos dan Hibah tak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp14.325.000.000 dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp75.196.794.000.
Salah satunya penerima dana Bansos untuk pembangunan Masjid Jami' Desa Sentang Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang senilai Rp910 juta, Hibah untuk Yayasan Perguruan BM Sukma Jalan Sunggal Rp500 juta, Hibah untuk Yayasan Pendidikan Permatasari Jalan Beringin Tembung Rp500 juta dan masih banyak lagi pihak yang diduga menjadi penerima dana bansos dan hibah itu. ( DS)