Ups...! Dugaan Korupsi TP PKK Asahan Dihentikan

Sebarkan:
[caption id="attachment_41359" align="aligncenter" width="350"]Puluhan mahasiswa saat mengggelar unjuk rasa di kantor TP PKK Puluhan mahasiswa saat mengggelar unjuk rasa di kantor TP PKK[/caption]

Kejaksaan Negeri (Kejari )Kisaran menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tidak dapat meningkatkannya ke tahap penyidikan karena bukti permulaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada Tim Penggerak PKK Asahan tidak ditemukan.
Demikian diuatarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel),Muhammad Yusuf,SH menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (8/10) di ruang kerjanya.Dikatakannya, laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di TP PKK Asahan sebesar Rp 1,967 miliar tidak ditemukan bukti permulaan.Sehingga kasus itu terpaksa kita hentikan penyelidikannya dan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Ditanya, Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) TP PKK Asahan kapan diterbitkan ?.”Kasusnya diberhentikan masih tahap penyelidikan dan bukan sudah pada tahap penyidikan. Kalau tahap penyidikan kasus tersebut,maka untuk memberhentikan perkara atau kasus harus diterbitkan SP3 –nya.Tapi karena kasusnya masih penyelidikan sudah tak ditemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi ,maka kasus dihentikan tanpa pakai istilah SP3,soalnya penyelidikan masih sedikit di atas pengumpulan data /informasi . Sedang surat SP3 itu kalau perkaranya sudah ditingkat penyidikan”. terangnya.

Disinggung, Ketua Tim Penggerak PKK Asahan yang juga istri Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, Hj Winda Fitrika, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran karena terkait aliran dana Tim Penggerak PKK Asahan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp1,967 miliar yang diduga fiktif.
Yusup tidak membantah bila ada laporan dari masyarakat dan laporan itu telah diterima sebelumnya.Tapi kata dia ketika dilakukan penyelidikan ,tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi.Soalnya, dana yang ada di TP PKK Asahan berdasarkan penelusuran yang dilakukan kejaksaan disalurkan ke masyarakat maupun organisasi masyarakat dan itu berbetuk hibah dan punya tanda bukti penerimaan.

“Sesuatu yang naif bila bukti tindak pidana korupsi tidak ditemukan , lalu perkara dipaksakan, disatu sisi bisa disebut menzalimi orang lain dan disisi lain bisa diprapidkan (prapadilan-red). Kalau bukti permulaan saja tak ditemukan ,bagaimana pula untuk menemukan sedikitnya dua alat bukti agar prosesnya dapat didorong ke pengadilan”, ungkapnya.

Sekedar mengingatkan, ,Ketua Lembaga Pengawasan Pengadaan Indonesia (LPPI) Asahan Andi Kurnia , Selasa (3/1) lalu didampingi beberapa rekannya mendatangi kantor Kejari Kisaran. Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi aliran dana PKK Asahan senilai Rp1,967 miliar yang diduga fiktif.

Dalam surat laporan Nomor: 002/LPPI-SU/PI/I2015 yang dibawa Andi disebutkan, biaya kegiatan PKK Asahan sebesar Rp1,967 miliar yang telah dieralisasikan tahun anggaran 2011 dan tahun 2012 diduga fiktif.

Di tahun 2011, biaya kegiatan PKK Asahan sebesar Rp983.500.000 dan tahun 2012 senilai Rp983.500.000 tak jelas pengalokasiannya. Setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, akhirnya tahun 2013 anggaran untuk Tim Penggerak PKK ditiadakan.

Andi menambahkan, pihaknya sudah dua kali meminta kejelasan dari pengurus Tim Penggerak PKK Asahan untuk kegiatan tahun 2011 dan 2012. Namun tidak ada penjelasan sama sekali. Surat pertama dilayangkan 29 Desember 2014 perihal penggunaaan dana hibah kegiatan Tim Penggerak PKK, dan surat kedua 9 Januari 2015.

Masih menurut Andi, selain dana hibah kegiatan Tim Penggerak PKK, anggaran untuk PKK juga tertampung di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa. Itu sebabnya Andi curiga ada tumpang tindih anggaran dalam pengelolaan dana Tim Penggerak PKK Asahan.

Hal yang disebukan di atas telah dilaporkan ke Kejari Kisaran dan laporan tersebut diserahkan Andi ke Kasi Intel M Yusuf SH waktu itu.Tapi kenyataannya pihak Kejari Kisaran menyatakan tidak menemukan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di TP PKK Asahan.
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar