Hampir 1,5 bulan buron pasca penggerebekan saat pesta sabu bersama personil Polres Tanah Karo Bripka Dermawan Lumbantobing (45) warga Jalan Batang Kuis Dusun VIII Desa Telaga Sari Kecamatan Batang Kuis, Zulkarnain alias Zul (40) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa disebuah gudang di Dusun III Kebun Sayur Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa pada Senin (5/10) sekira pukul 16.30 Wib lalu, Sat Narkoba Polres Deli Serdang akhirnya berhasil menangkap Ahmad lham Lubis alias Ahmad Bendang (41) warga Gang Bersama Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, persis di sungai yang terletak dibelakang rumahnya Rabu (18/11) siang.
Penangkapan residivis kasus narkoba dan sudah dua kali masuk penjara itu bermula ketika Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar jika ayah empat anak itu berada di rumah. Sejumlah personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang nergerak ke rumah Ahmad Bendang. Namun kehadiran polisi justru diketahui Ahmad Bendang sehingga saat polisi tiba di rumah, Ahmad Bendang melompat ke sungai yang ada dibelakang rumah.
Penangkapan residivis kasus narkoba dan sudah dua kali masuk penjara itu bermula ketika Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar jika ayah empat anak itu berada di rumah. Sejumlah personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang nergerak ke rumah Ahmad Bendang. Namun kehadiran polisi justru diketahui Ahmad Bendang sehingga saat polisi tiba di rumah, Ahmad Bendang melompat ke sungai yang ada dibelakang rumah.
Mengetahui buruannya melomat ke sungai, sejumlah personil Sat Narkoba menunggu Ahmad Bendang di tepi sungai. Ahmad Bendang pun ebrupaya menyeberang sungai namun karena airnya dalam, Ahmad Bendang pun tak bisa menyeberang sngai dan kembali ke tepi sungai. Tanpa buang waktu, Ahmad Bendang langsung dibekuk dan digiring ke rumahnya
Penggeledahan pun dilakukan sejumlah personil Sat Narkoba dalam rumah Ahmad Bendang. Satu plastic berisi sabu seberat 1,28 gran ditemukan polisi dari atas lemari makan. Guna pemeriksaan, Ahmad Bendang diamankan ke komando
Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, AKP Edy Safari ketika dikonfirmasi pada Jumat (20/11) malam membenarkan penangkapan Ahmad Bendang. “Tersangka Ahmad Bendang sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, pertama tahun 2010 dihukum delapan bulan penjara, tahun 2013 dihukum 18 bulan penjara setelah melakukan upaya banding karena divonis di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk pakam selama 8 tahun. Tersangka Ahmad Bendang dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. Ahmad Bendang tidak mau memberitahu dari mana sabu yang dutemukan diatas lemari makan itu,” sebutnya. (walsa)
Penggeledahan pun dilakukan sejumlah personil Sat Narkoba dalam rumah Ahmad Bendang. Satu plastic berisi sabu seberat 1,28 gran ditemukan polisi dari atas lemari makan. Guna pemeriksaan, Ahmad Bendang diamankan ke komando
Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, AKP Edy Safari ketika dikonfirmasi pada Jumat (20/11) malam membenarkan penangkapan Ahmad Bendang. “Tersangka Ahmad Bendang sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, pertama tahun 2010 dihukum delapan bulan penjara, tahun 2013 dihukum 18 bulan penjara setelah melakukan upaya banding karena divonis di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk pakam selama 8 tahun. Tersangka Ahmad Bendang dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. Ahmad Bendang tidak mau memberitahu dari mana sabu yang dutemukan diatas lemari makan itu,” sebutnya. (walsa)