KPU : Saleh Bangun Masih Calon Walikota

Penetapan dan penahanan Saleh Bangun yang merupakan salah satu calon Walikota Binjai, oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum membuat yang bersangkutan gugur dalam pertarungan memperebutkan kursi nomor satu di Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai.
Ini sempat diutarakan Ketua KPU Binjai Herry Dani SE, yang dihubungi via selularnya, Selasa (10/11/15) malam. Di ujung telponya dijelaskan, jika hak Haji Saleh Bangun sebagai calon Walikota Binjai, masih tetap ada, selama putusan hukum tetap oleh pengadilan belum ada.
"Walau ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetapi tidak menggugurkan hak dia (Saleh Bangun) sebagai calon Walikota, sebelum ada putusan tetap dari pengadilan atau inkrah," kata Herry Dani, menambahkan hal itu diatur di dalam Undang - Undang KPU nomor 9 dan 12 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
Saat disinggung, bagaimana apabila Haji Saleh Bangun menang dalam pemilihan kepala daerah pada pilkada Desember mendatang ? Herry mengatakan, apabila menang dalam pemilihan, maka akan tetap sebagai pemenang dan akan dilantik. "Apabila Saleh Bangun tidak bisa, maka ada wakilnya. Karena mereka merupakan pasangan calon," tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU menjadi Walikota, selanjutnya sudah merupakan urusan dari Pemerintah Sumatera Utara. "Walau sudah tersangka, namun belum ada hukuman tetap dan menang dalam pilkada, tetap akan ditetapkan sebagai pemenang. Namun, untuk teknisnya, akan diatur lagi dan hal itu urusan pemerintah Sumut dan Mendagri," katanya.
Sebelumnya, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 dari 6 tersangka yaitu SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019), AJS (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 - 2019) dan SPA (Swasta dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka SB ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada keempatnya. Selaku pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, tersangka SB, CHR dan AJS diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Sedangkan, tersangka SPA diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait empat hal, yakni pertama persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatannya tersebut, SB, CHR, AJS dan SPA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hendra)
Penetapan dan penahanan Saleh Bangun yang merupakan salah satu calon Walikota Binjai, oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum membuat yang bersangkutan gugur dalam pertarungan memperebutkan kursi nomor satu di Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai.
Ini sempat diutarakan Ketua KPU Binjai Herry Dani SE, yang dihubungi via selularnya, Selasa (10/11/15) malam. Di ujung telponya dijelaskan, jika hak Haji Saleh Bangun sebagai calon Walikota Binjai, masih tetap ada, selama putusan hukum tetap oleh pengadilan belum ada.
"Walau ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetapi tidak menggugurkan hak dia (Saleh Bangun) sebagai calon Walikota, sebelum ada putusan tetap dari pengadilan atau inkrah," kata Herry Dani, menambahkan hal itu diatur di dalam Undang - Undang KPU nomor 9 dan 12 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
Saat disinggung, bagaimana apabila Haji Saleh Bangun menang dalam pemilihan kepala daerah pada pilkada Desember mendatang ? Herry mengatakan, apabila menang dalam pemilihan, maka akan tetap sebagai pemenang dan akan dilantik. "Apabila Saleh Bangun tidak bisa, maka ada wakilnya. Karena mereka merupakan pasangan calon," tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU menjadi Walikota, selanjutnya sudah merupakan urusan dari Pemerintah Sumatera Utara. "Walau sudah tersangka, namun belum ada hukuman tetap dan menang dalam pilkada, tetap akan ditetapkan sebagai pemenang. Namun, untuk teknisnya, akan diatur lagi dan hal itu urusan pemerintah Sumut dan Mendagri," katanya.
Sebelumnya, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 dari 6 tersangka yaitu SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019), AJS (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 - 2019) dan SPA (Swasta dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka SB ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada keempatnya. Selaku pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, tersangka SB, CHR dan AJS diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Sedangkan, tersangka SPA diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait empat hal, yakni pertama persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatannya tersebut, SB, CHR, AJS dan SPA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hendra)
