Anak-anak dan balita kembali meramaikan kampanye akbar paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai priode 2016-2021.
Sebelumnya, anak-anak juga turut serta meramaikan kampanye akbar paslon nomor urut 1, H. M. Idaham-Timbas Tarigan dan paslon nomor urut 2, Juliadi-Tulen, kini, gilaran kampanye akbar paslon nomor urut tiga, H. Saleh Bangun dan Dhani Setiawan Isma yang diramaikan oleh anak-anak dan balita.
Puluhan anaka-anak dan balita terlihat turut serta memadati kampanye paslon yang diusung partai Grindra, NasDem dan Hanura yang dilaksanakan di lapangan sepak bola Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Padahal, peraturan pelarangan itu telah diatur sesuai dengan undang -undang nomor 23 tahun 2002 pasal 15 tentang perlindungan anak dan ketentuan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang larangan partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kampanye. Namun peraturan ini selalu tak diindahkan oleh masa pendukung.
Sebelumnya, Komisioner KPUD Binjai, Labayk Simanjorang pernah menyatakan, sanksi bagi parpol yang masih melanggar ketentuan yang mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye terbuka yakni, terancam kegiatan kampanye yang akan dilakukannya dibubarkan.
"Sanksinya memang pembubaran kampanye, Namun, hal itu juga mengikuti hasil pengamatan dan laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), jika tidak ada, maka sanksi ini tidak akan bisa dilaksankan," Pungkas Komisioner KPUD Binjai, Labayk Simanjorang.
Dia menghimbau, dalam kampanye akbar atau kampanye rapat terbuka yang dilaksanakan paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai agar tidak melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih.
"Kita harap saat kampanye akbar nanti tidak ada terlihat anak-anak yang meramaikan kampanye akbar dan semua parpol mentaati peraturan yang ada," pintanya.(hendra)
