Bertempat di Aula Akper AKbid Pemkab Langkat diadakan kegiatan Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat yang dihadiri oleh Sekdakab Langkat dr. Indra Salahudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Musti, SE, M.Si., Para Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Para Pejabat Eselon IV Pengelola Kepegawaian dan Para Staf Administrator Komputer di masing-masing SKPD, Kamis (05/11).
Sekdakab Langkat dr. Indra Salahudin mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH pada saat menyampaikan isi pidato dan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan, Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Selanjutnya Indra mengatakan, seperti yang kita ketahui bersama Badan Kepegawaian Negara sebagai Pembina dan penyelenggara manajemen Aparatur Sipil Negara yang memilikki fungsi dan tugas lain diantaranya menyimpan informasi pegawai ASN yang telah dimuktahirkan oleh instansi pemerintah.
Maka dengan demikian untuk mendukung hal tersebut, Indra menambahkan, di perlukan database ASN yang akurat melalui pendataan ulang secara elektronik sehingga diperoleh data ASN yang akurat dan akuntabel.
Indra mengatakan harapan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH melalui kegiatan ini agar para peserta yang hadir dapat mengikuti sosialisasi ini gengan sebaik – baiknya, sehingga para ASN dapat lebih memahami setiap tahapan kegiatan pendataan ulang ASN.
Dalam kesempatan sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Langkat Musti, SE, M.Si menyampaikan dasar pelaksanaan sosialisasi PUPNS ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015 (e-PUPNS2015).
Musti juga menambahkan bahwasannya kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari tertanda dari tanggal 5 Nopember hinga 6 Nopember 2015.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 264 orang PNS yang menangani urusan kepegawaian dari masing-masing SKPD dan sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang terbagi dalam dua hari.(rel)
Selanjutnya Indra mengatakan, seperti yang kita ketahui bersama Badan Kepegawaian Negara sebagai Pembina dan penyelenggara manajemen Aparatur Sipil Negara yang memilikki fungsi dan tugas lain diantaranya menyimpan informasi pegawai ASN yang telah dimuktahirkan oleh instansi pemerintah.
Maka dengan demikian untuk mendukung hal tersebut, Indra menambahkan, di perlukan database ASN yang akurat melalui pendataan ulang secara elektronik sehingga diperoleh data ASN yang akurat dan akuntabel.
Indra mengatakan harapan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH melalui kegiatan ini agar para peserta yang hadir dapat mengikuti sosialisasi ini gengan sebaik – baiknya, sehingga para ASN dapat lebih memahami setiap tahapan kegiatan pendataan ulang ASN.
Dalam kesempatan sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Langkat Musti, SE, M.Si menyampaikan dasar pelaksanaan sosialisasi PUPNS ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015 (e-PUPNS2015).
Musti juga menambahkan bahwasannya kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari tertanda dari tanggal 5 Nopember hinga 6 Nopember 2015.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 264 orang PNS yang menangani urusan kepegawaian dari masing-masing SKPD dan sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang terbagi dalam dua hari.(rel)